Ratusan warga menggelar protes di pabrik mobil listrik BYD kawasan Cipeundeuy. Mereka tergabung dalam kelompok Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB). Aksi unjuk rasa ini berlangsung pada hari Rabu, 28 Oktober 2026.
Secara khusus, masyarakat memprotes rendahnya tingkat penyerapan tenaga kerja lokal. Saat ini, warga menilai perusahaan belum memberikan kesempatan kerja yang memadai.
Padahal, industri manufaktur ini berdiri tepat di wilayah tempat tinggal mereka. Oleh karena itu, FMSB mendesak pihak manajemen untuk segera membuka akses rekrutmen.
Estimasi Penyerapan dan Sikap Masyarakat
FMSB memperkirakan tingkat penyerapan pekerja lokal masih berada di bawah 20 persen. Juru bicara aksi, Megi Akbar Setiawan, memberikan penjelasan teknis mengenai tujuan demonstrasi.
Megi menegaskan bahwa aksi protes ini sama sekali bukan bentuk penolakan investasi. “Kami datang bukan untuk menghambat investasi,” ujar Megi di lokasi. Sebaliknya, warga hanya ingin berkomunikasi dan mencari solusi perihal ketenagakerjaan.
Pada dasarnya, masyarakat Subang sangat ingin bekerja di ikon industri baru tersebut. Keberadaan fasilitas produksi ini seharusnya membuka peluang ekonomi secara nyata. Namun, warga setempat justru masih kesulitan menembus proses seleksi karyawan.
Keterbatasan Akses Lulusan Sekolah
Megi menyoroti nasib para lulusan SMA dan SMK di Kabupaten Subang. Banyak dari mereka tidak mampu melanjutkan pendidikan menuju jenjang perguruan tinggi. Kondisi keterbatasan ekonomi keluarga menjadi faktor penghambat utama bagi para pemuda ini.
Akibatnya, mereka sangat bergantung pada ketersediaan lapangan kerja di industri manufaktur sekitar. “Bagi anak-anak Subang yang baru lulus sekolah, tidak semua bisa kuliah,” kutip Megi. “Mereka butuh kerja,” tegasnya mewakili keresahan warga.
“Kalau ada pabrik sebesar BYD di depan mata tapi tidak bisa masuk, itu menyakitkan,” lanjutnya. Dengan demikian, warga mendesak perusahaan agar lebih memperhatikan kondisi demografis wilayah setempat.
Kebutuhan Peningkatan Kompetensi Pekerja
Kompetensi teknis sering menjadi alasan utama perusahaan saat membatasi rekrutmen pekerja lokal. Megi secara terbuka mengapresiasi keberadaan aplikasi informasi lowongan kerja bernama Nyari Gawe.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan aplikasi tersebut untuk memfasilitasi para pencari kerja. Namun, ketersediaan informasi digital saja tidak cukup untuk menyelesaikan akar persoalan sesungguhnya. Calon pekerja tetap membutuhkan program peningkatan keterampilan agar memenuhi standar kualifikasi.
“Info lowongan ada di Nyari Gawe itu bagus,” kata Megi. Namun, ia mempertanyakan kesesuaian keahlian warga dengan kebutuhan spesifik industri. “Apakah skill warga kita sudah sesuai kualifikasi BYD yang butuh teknologi tinggi?” tanyanya. “Ini yang harus dijawab dengan pelatihan konkret, bukan sekadar aplikasi,” ungkap Megi.
Usulan Pembangunan Balai Latihan Kerja
Oleh sebab itu, FMSB meminta keterlibatan aktif dari jajaran Pemerintah Kabupaten Subang. Dinas Ketenagakerjaan dan DPRD harus duduk bersama dengan perwakilan manajemen perusahaan.
Mereka perlu memetakan rincian kebutuhan kompetensi tenaga kerja sektor industri kendaraan listrik. Selanjutnya, Megi mengusulkan pembangunan fasilitas Balai Latihan Kerja (BLK) otomotif listrik khusus.
Pendanaan proyek bangunan ini dapat menggunakan sistem patungan dari berbagai pihak terkait. Anggaran pembangunan bisa bersumber dari pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi secara bersamaan.
Di samping itu, dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga harus dimanfaatkan. Pada akhirnya, program pelatihan ini akan memperbesar peluang warga untuk direkrut secara profesional.
Desakan Regulasi Kuota dan Tuntutan Lain
Massa aksi juga menuntut pembentukan aturan hukum untuk mengikat para investor. Mereka mendesak Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, beserta DPRD merumuskan aturan khusus. Regulasi ini wajib mewajibkan perusahaan menyerap 70 persen tenaga kerja asli daerah.
Anggota dewan dapat menuangkan aturan ini ke dalam wujud Peraturan Daerah (Perda). Sebagai alternatif, bupati memiliki wewenang untuk menerbitkan aturan ini melalui Peraturan Bupati. Megi menyatakan komitmen warga untuk terus mengawal perwujudan tuntutan tersebut.
“Kami ingin ada ruang dialog,” tegas Megi di hadapan massa aksi. Jika gagal bertemu manajemen hari ini, warga akan membawa masalah tersebut ke dewan. “Kami akan mendorong agar persoalan ini dibahas bersama DPRD,” jelasnya. “Harapannya, ada solusi yang jelas dan bisa ditindaklanjuti,” pungkas Megi.
Kondisi Keamanan dan Tiga Tuntutan Akhir
Aksi penyampaian pendapat massa ini sempat memanas pada pukul 11.00 WIB. Seorang pria tidak dikenal muncul mencoba mengintervensi serta memprovokasi kerumunan warga. Beruntung, aparat kepolisian dari Polres Subang bertindak cepat mengamankan pria tersebut.
Setelah situasi kembali kondusif, peserta melanjutkan orasi secara tertib hingga siang hari. Sebelum membubarkan diri, FMSB membacakan tiga poin tuntutan utama di hadapan publik.
Pertama, warga meminta transparansi rekrutmen dan prioritas jatah bagi pekerja lokal. Kedua, mereka mendesak penerbitan aturan kuota 70 persen pekerja asli Subang. Terakhir, massa menuntut pemeriksaan izin PT CMM dan transparansi pemilihan vendor limbah B3.
“Kami dukung investasi. Tapi jangan lupakan warga Subang,” kata Megi menutup orasi. Hingga berita ini selesai ditulis, manajemen BYD Indonesia belum merilis tanggapan resmi. Publik dapat menyalin catatan peristiwa ini ke dalam dokumen Membuat Artikel untuk pengawasan.
FAQ (Frequently Asked Questions)
- Kapan aksi unjuk rasa warga di pabrik mobil listrik BYD ini berlangsung? Aksi demonstrasi dari Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB) ini berlangsung pada hari Rabu, 28 Oktober 2026.
- Berapa persen target kuota tenaga kerja lokal yang dituntut oleh massa aksi? Massa mendesak pemerintah daerah menerbitkan regulasi yang mewajibkan perusahaan menyerap 70 persen tenaga kerja lokal asli Subang.
- Apa usulan utama FMSB untuk meningkatkan kompetensi calon pekerja daerah? FMSB mengusulkan pembangunan fasilitas Balai Latihan Kerja (BLK) otomotif listrik melalui pendanaan gabungan pemerintah dan CSR perusahaan.








