suarasubang.com — Kasus pembacokan remaja Purwakarta berinisial AF (16) menggegerkan warga Bandung Barat setelah ia tewas mengenaskan pada Jumat (3/7/2026) dini hari. Korban diduga diserang di Jalan Raya Campaka usai melakukan transaksi cash on delivery (COD) di wilayah Subang. Insiden berdarah ini menambah daftar panjang kekerasan jalanan yang melibatkan anak di bawah umur.
Kronologi Penyerangan di Jalan Raya Campaka
Peristiwa tragis ini bermula saat korban bersama tiga rekannya sedang dalam perjalanan pulang setelah menyelesaikan transaksi COD di Subang. Tiba-tiba, sebuah motor yang membawa enam orang tidak dikenal memepet kendaraan mereka di tengah jalan yang sepi. Perselisihan mulut sempat terjadi antara kedua kelompok tersebut sebelum akhirnya berubah menjadi aksi kekerasan fisik yang fatal.
Pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit yang baru saja ia beli saat transaksi COD tersebut. Akibat luka bacok yang sangat parah, AF tidak dapat bertahan hidup lebih lama. Ia menghembuskan napas terakhirnya saat petugas sedang membawanya menuju RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk mendapatkan pertolongan medis.
Gerak Cepat Satreskrim Polres Purwakarta
Polisi tidak butuh waktu lama untuk merespons laporan masyarakat terkait aksi keji ini. Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap dua terduga pelaku yang merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), yakni OA (15) dan KR (17). Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (7/4/2026), kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan ke pihak berwajib.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat penyidikan. Petugas menyita sebilah senjata tajam jenis celurit, enam unit ponsel, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku. Penangkapan cepat ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang sigap menindaklanjuti fakta-fakta yang ada.
Proses Hukum dan Imbauan Pengawasan Remaja
Kasi Humas Polres Purwakarta, Iptu Tini, menyatakan bahwa penyidik saat ini masih mendalami motif di balik penyerangan tersebut secara menyeluruh. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel bagi seluruh pihak. Kedua ABH tersebut akan menjalani proses hukum sesuai dengan sistem peradilan pidana anak yang berlaku di Indonesia.
Para pelaku terancam hukuman berdasarkan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya, kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak dan remaja, terutama pada jam-jam rawan malam hari. Pendidikan karakter di lingkungan keluarga dan sekolah sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik kekerasan di masa depan.








