Beranda Berita Subang Groundbreaking Renovasi Gedung PN Subang Kelas IA Resmi Dimulai

Groundbreaking Renovasi Gedung PN Subang Kelas IA Resmi Dimulai

Renovasi Gedung PN Subang

suarasubang.com – Pengadilan Negeri (PN) Subang secara resmi memulai pelaksanaan Renovasi Gedung Kantor Kelas IA. Momentum bersejarah ini ditandai dengan kegiatan groundbreaking serta peletakan batu pertama pada Senin (29/06/2026). Upaya pembaruan infrastruktur ini bertujuan meningkatkan kualitas sarana peradilan demi mendukung pelayanan hukum yang profesional. Ketua PN Subang, Tira Tirtona, menegaskan bahwa proyek ini berorientasi penuh pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Acara penting tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hery Supriyono, bersama perwakilan Mahkamah Agung RI. Tampak hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Subang dan para pimpinan instansi vertikal lainnya. Kehadiran para pejabat ini menegaskan dukungan penuh terhadap modernisasi fasilitas hukum di wilayah Subang. Gedung yang andal diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara di masa mendatang.

Sebagai informasi, institusi peradilan tingkat pertama ini telah berdiri dan mengabdi sejak tahun 1971 silam. Pada awal operasionalnya, lembaga hukum ini menempati kantor di Jalan Otista Nomor 128 Subang. Selanjutnya, pemerintah daerah menghibahkan tanah di Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Siswomihardjo Nomor 1 pada tahun 1974. Lokasi tersebut bertahan menjadi pusat pelayanan hukum bagi jutaan masyarakat Kabupaten Subang hingga saat ini.

BACA JUGA:  Politeknik Negeri Subang Jajaki Kerjasama Strategis dengan BYD

Peningkatan Status Lembaga dan Standar Baru Mahkamah Agung

Seiring meningkatnya beban kerja, status kelembagaan instansi ini resmi naik dari Kelas IB menjadi Kelas IA awal tahun ini. Keputusan strategis tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 19/KMA/SK.OTL.1/1/2026. Kenaikan kelas ini otomatis menjadi landasan utama bagi penguatan kapasitas internal organisasi secara menyeluruh. Oleh karena itu, pembangunan gedung harus disesuaikan dengan standar prototipe terbaru yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

Sebelumnya, pihak pengelola telah sukses mengalokasikan anggaran belanja modal untuk renovasi ruang sidang pada Tahun Anggaran 2025. Memasuki Tahun Anggaran 2026, pengerjaan fisik dilanjutkan secara menyeluruh ke semua bagian gedung kantor utama. Langkah total ini diambil mengingat bangunan lama telah digunakan selama lebih dari lima dekade. Struktur eksisting dinilai sudah mencapai batas maksimal usia layan dan membutuhkan peremajaan total.

BACA JUGA:  Lansia 90 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Tarum Timur Subang

Program renovasi besar-besaran ini mencakup aspek pekerjaan arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, hingga penataan area luar. Integrasi seluruh elemen teknis tersebut diharapkan mampu mendongkrak fungsi, keamanan, kenyamanan, serta keselamatan operasional harian. Melalui fasilitas yang representatif, proses administrasi peradilan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Pihak manajemen berkomitmen untuk menjaga ritme kerja pegawai tetap optimal selama masa konstruksi.

Detail Anggaran APBN dan Target Penyelesaian Proyek Fisik

Pelaksanaan proyek infrastruktur ini dipercayakan sepenuhnya kepada kontraktor pelaksana terpercaya, CV. Makmur Manunggal. Sementara itu, fungsi supervisi lapangan dipegang oleh PT. Wastu Anopama selaku konsultan pengawas resmi. Seluruh pembiayaan pengerjaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola oleh satuan kerja terkait. Total dana yang dikucurkan mencakup biaya perencanaan, pelaksanaan fisik, hingga pengawasan berkala.

BACA JUGA:  Ekspansi Kawasan Industri Baru Subang dan Patimban Menjadi Incaran Investor

Secara rinci, anggaran untuk tahap perencanaan ditetapkan sebesar Rp486.753.870 demi mematangkan konsep bangunan. Selanjutnya, komponen terbesar dialokasikan untuk anggaran pelaksanaan fisik bangunan yang mencapai Rp13.618.102.000. Sektor pengawasan juga mendapatkan porsi dana khusus senilai Rp597.041.250 agar kualitas pengerjaan tetap terjaga. Berdasarkan kontrak kerja, seluruh rangkaian proyek ini ditargetkan selesai dalam jangka waktu tujuh bulan.

Hingga saat ini, progres fisik di lapangan dilaporkan telah berjalan positif dan mencapai angka 8,98 persen. Catatan tersebut menunjukkan deviasi kumulatif positif sebesar 0,08 persen dari jadwal rencana awal penanggalan. Tira Tirtona optimistis pengerjaan akan selesai tepat waktu tanpa mengganggu jalannya pelayanan persidangan harian. Transformasi fisik ini diharapkan menjadi fondasi kuat demi mewujudkan visi badan peradilan yang agung dan modern.