suarasubang.com – Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Dr. Maxi, mendesak adanya kepastian hukum di Subang terkait perkara yang melibatkan kliennya. Persoalan ini mencuat karena laporan yang diajukan sejak November 2025 tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ketidakjelasan status hukum ini dinilai dapat merugikan nama baik para pihak yang terlibat, baik pelapor maupun terlapor.
Sorotan dalam Dialog Publik AMS
Asep Rochman Dimyati (ARD) menyampaikan kritik tersebut dalam Dialog Publik yang digagas Angkatan Muda Subang (AMS). Ia menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan hak mendasar yang harus dipenuhi oleh aparat penegak hukum. Proses yang menggantung selama hampir satu tahun tanpa kejelasan dikhawatirkan menciptakan ketidakpastian bagi masa depan keadilan di daerah.
Menanti Kejelasan Gelar Perkara
Selain menyoroti keterlambatan, ARD mempertanyakan tindak lanjut rencana gelar perkara di tingkat Polda Jawa Barat. Masyarakat kini tengah menunggu kejelasan proses hukum agar tidak muncul spekulasi liar di ruang publik. Hal ini sangat penting mengingat perkara tersebut berkaitan dengan isu sensitif, seperti dugaan gratifikasi dan praktik “uang ketuk palu”.
Penjelasan dari Polres Subang
Kasubsi Luhkum Sikum Polres Subang, Aiptu Pramono, memberikan penjelasan mengenai prosedur teknis penanganan perkara tersebut. Ia memaparkan adanya perbedaan mendasar antara tahapan penyelidikan dan penyidikan dalam sistem hukum Indonesia. Pihak kepolisian berkomitmen untuk segera memastikan status perkara tersebut dan akan menyampaikan informasi terbaru kepada publik dalam waktu dekat.








