suarasubang.com — CEO VinFast Indonesia, Kariyanto Hardjosoemarto, mengumumkan bahwa model rakitan lokal VF MPV 7 telah berhasil memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mematuhi regulasi pemerintah sekaligus memperkuat eksistensi mereka di pasar otomotif nasional.
Sertifikasi tersebut telah dikantongi perusahaan sejak tahun lalu setelah mengikuti program kendaraan listrik berbasis baterai (BEV). Berdasarkan hasil tersebut, produk ini dinyatakan memenuhi syarat minimal kandungan lokal sebesar 40 persen.
Kariyanto menegaskan bahwa angka 40 persen ini bukanlah target akhir bagi VinFast. Sebaliknya, perusahaan berencana untuk terus meningkatkan penggunaan komponen lokal sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang mendorong kemandirian industri elektrifikasi.
Aktivitas produksi mobil listrik ini dipusatkan di pabrik VinFast yang berlokasi di Subang, Jawa Barat. Model VF MPV 7 rakitan lokal tersebut kini ditawarkan kepada konsumen dengan harga sekitar Rp 420 jutaan untuk status on the road Jakarta.
Selain pembelian unit utuh, VinFast menyediakan opsi pembelian tanpa baterai untuk menekan harga awal. Melalui skema inovatif ini, harga mobil listrik tersebut menjadi lebih terjangkau, yakni di kisaran Rp 345 jutaan.
Sebelumnya, model yang sama namun diproduksi di Vietnam telah lebih dulu diperkenalkan pada ajang IIMS 2026. Kini, kehadiran unit rakitan Subang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.








