Beranda Berita Subang Kapolres Subang Ungkap Penipuan Proyek Fiktif Oknum PNS

Kapolres Subang Ungkap Penipuan Proyek Fiktif Oknum PNS

penipuan proyek fiktif Subang

suarasubang.comKapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono merilis pengungkapan kasus penipuan proyek fiktif Subang yang melibatkan seorang oknum PNS. Tersangka merupakan pejabat aktif yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri pada Badan Kesbangpol Kabupaten Subang.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang wiraswasta asal Jakarta berinisial I.S. Para tersangka diduga bekerja sama menciptakan proyek bodong berupa pembagian nasi kotak Karang Taruna untuk mengelabui korban. Pengungkapan tersebut disampaikan secara terbuka di Aula Patriatama Polres Subang pada Selasa sore.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-78 Kabupaten Subang: Momentum Subang Ngabret

Pihak kepolisian menetapkan dua tersangka utama, yaitu R.N (35) dan M.R (52). Tersangka R.N memiliki peran penting dalam memalsukan dokumen seperti surat pemesanan dan berita acara serah terima dana. Selain itu, tersangka M.R bertugas meyakinkan korban dengan mengaku-ngaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berdasarkan hasil penyidikan, oknum PNS berinisial M.R terbukti menerima aliran dana sebesar Rp15.000.000 untuk kepentingan pribadinya. Petugas akhirnya mengamankan M.R di Kantor Kesbangpol Subang pada Kamis, 23 April 2026. Penangkapan dilakukan secara profesional tanpa ada perlawanan dari pihak tersangka.

BACA JUGA:  Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu: Tiga Tersangka Berhasil Diamankan

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial dalam operasi tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi rekening koran serta beberapa bundel dokumen proyek fiktif yang digunakan untuk menipu korban. Saat ini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Keduanya dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk aparatur negara. Masyarakat pun diminta untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mencatut nama instansi pemerintah.

BACA JUGA:  Persib Bandung Sapa Bobotoh Subang di Alun-Alun Kota