Beranda Berita Subang Polres Subang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Purwadadi

Polres Subang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Purwadadi

Curanmor Purwadadi Subang

suarasubang.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus curanmor Purwadadi Subang. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers pada Rabu (29/4/2026).

Pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka berinisial DI (45), IA (47), dan M (45). Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari eksekutor hingga pengawas situasi di lokasi kejadian. Saat ini, ketiganya sudah berada di Polsek Purwadadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  HUT Subang 78: Ribuan Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi di Perumahan Griya Subang Kencana 3 pada awal November 2025 lalu. Pelaku merusak kunci stang motor Honda Beat Street milik korban menggunakan kunci palsu jenis letter T. Akibat tindakan kriminal ini, korban menderita kerugian materiil hingga Rp14.000.000.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti kunci letter T, kunci kontak, dan telepon genggam. Oleh karena itu, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman berat karena melakukan pencurian dengan kunci palsu secara bersama-sama.

BACA JUGA:  Harga Material Subang Tetap Stabil Tanpa Fluktuasi

Kapolres Subang mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci ganda pada kendaraan. Beliau menegaskan bahwa Polres Subang berkomitmen penuh dalam memberantas tindak pidana curanmor demi keamanan warga. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat.