Beranda Berita Subang Subang Darurat TPS Liar: DLH Siapkan Sanksi Tegas

Subang Darurat TPS Liar: DLH Siapkan Sanksi Tegas

TPS liar Subang

suarasubang.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang kini memberikan perhatian serius terhadap fenomena TPS liar Subang. Saat ini, jumlah titik pembuangan sampah ilegal tersebut sangat mengkhawatirkan karena telah melampaui jumlah fasilitas resmi yang tersedia bagi masyarakat.

Kepala DLH Subang, Andri M Priatna, mendesak aparatur tingkat desa hingga kecamatan untuk segera bertindak nyata. Ia meminta pihak kewilayahan menyisir daerah masing-masing dan melaporkan setiap titik pembuangan ilegal agar penanganan bisa dilakukan secepatnya.

“Keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal ini sudah sangat menjamur di berbagai titik,” ujar Andri pada Kamis (16/4/2026). Oleh karena itu, kolaborasi aktif dari seluruh jajaran pemerintah desa dan kecamatan menjadi kunci utama dalam menangani masalah lingkungan ini.

BACA JUGA:  Mudik Gratis PT Dahana 2026: Panduan Lengkap Rute Subang ke Jawa Timur

Kapasitas Resmi yang Terbatas

Data terbaru dari DLH mengungkapkan fakta bahwa Subang hanya memiliki 17 titik tempat pembuangan resmi. Beberapa lokasi tersebut meliputi wilayah strategis seperti Jalitri, Pasar Terminal Subang, hingga Prapatan Celeng.

Namun, tumpukan sampah justru banyak bermunculan di lahan-lahan kosong atau pinggir jalan yang bukan peruntukannya. Kondisi tersebut membuktikan bahwa titik pembuangan liar saat ini telah melebihi kapasitas layanan resmi yang dikelola pemerintah.

BACA JUGA:  Atasi Banjir Pantura Subang, 7 Anggota DPRD Kompak Alihkan Dana Pokir

Rencana Operasi Penertiban dan Sanksi

Pemerintah daerah tidak akan tinggal diam melihat situasi yang semakin memprihatinkan ini. Dalam waktu dekat, DLH berencana menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) untuk menggelar operasi penertiban besar-besaran.

Petugas di lapangan nantinya tidak hanya fokus pada pembersihan lokasi dari tumpukan sampah. Selain itu, mereka juga akan menyasar warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di area ilegal tersebut.

BACA JUGA:  RSUD Subang Gelar FGD Guna Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

Masyarakat yang terbukti melanggar akan menghadapi sanksi tegas berdasarkan aturan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Subang.

Andri sangat berharap tindakan tegas ini mampu memicu kesadaran masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Partisipasi aktif warga merupakan faktor penentu dalam memutus rantai penyebaran TPS liar Subang demi masa depan yang lebih bersih.