Beranda Berita Subang Pengambilan Air Ilegal di Gempol: Ancaman Lingkungan dan Kerugian PAD Subang

Pengambilan Air Ilegal di Gempol: Ancaman Lingkungan dan Kerugian PAD Subang

pengambilan air ilegal di Gempol

Praktik pengambilan air ilegal di Gempol kini tengah menjadi sorotan tajam warga dan aparat setempat. Sebuah perusahaan perseorangan di Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, diduga kuat melakukan eksploitasi Air Bawah Tanah (ABT) tanpa izin resmi. Penggunaan sumur bor ilegal ini dilakukan demi kepentingan komersial melalui bisnis Reverse Osmosis (RO).

Penyedotan air secara masif ini membawa dampak buruk bagi ekosistem lingkungan sekitar. Selain itu, aktivitas tersebut memicu risiko kekeringan bagi warga yang tinggal di area terdampak. Perusahaan tersebut juga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang karena menghindari pajak air tanah.

BACA JUGA:  Direktur Utama PT Dahana Hary Irmawan Raih Penghargaan The Best CEO 2025

Dugaan Tindak Pidana Eksploitasi Alam

Keresahan warga semakin memuncak akibat aktivitas yang mereka nilai sebagai pencurian sumber daya alam. Tokoh masyarakat Desa Gempol, CN Supryatna, menegaskan bahwa masalah ini sudah masuk ke ranah pidana. Menurutnya, teguran administratif dari Satpol PP saja tidak akan memberikan efek jera yang cukup.

“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku usaha tersebut,” ungkap Supryatna pada Senin (2/3/2026). Ia menambahkan bahwa perusahaan tersebut meraup keuntungan besar tanpa memberikan kontribusi apa pun kepada negara. Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Warga Jalancagak Dibuat Pusing, Aliran Air PDAM Subang "Mogok" Hingga Tengah Malam

Kerugian Ekonomi dan Harapan Warga

Nilai ekonomi dari penjualan air ilegal ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah setiap tahunnya. Tanpa adanya setoran pajak, aktivitas ini secara murni merugikan kas daerah Kabupaten Subang. Oleh karena itu, pembangunan di wilayah Subang menjadi terhambat akibat hilangnya potensi pendapatan dari sektor pajak.

Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menertibkan praktik ilegal ini. Proses hukum yang tegas diharapkan dapat menghentikan eksploitasi yang merusak lingkungan. Masyarakat menginginkan keadilan agar sumber daya alam di Desa Gempol dapat terjaga untuk generasi mendatang.

BACA JUGA:  Patimban 2026: Menatap Wajah Subang sebagai Raksasa Maritim Baru Indonesia