Subang — Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP, mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Subang untuk menggunakan kendaraan bermotor dengan plat nomor Subang. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 000.1.7.1/1283/Bapenda tertanggal 24 September 2025.
Dalam surat yang ditujukan kepada pimpinan badan hukum dan badan usaha se-Kabupaten Subang itu, Bupati Reynaldy menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempercepat pemeliharaan infrastruktur seperti jalan, jembatan, trotoar, penerangan jalan, dan fasilitas penunjang lainnya.
“Kami menghimbau agar seluruh kendaraan operasional, baik milik perusahaan maupun hasil kerja sama dengan mitra usaha, terdaftar dengan plat nomor Kabupaten Subang,” tulis Bupati dalam surat tersebut.
Lebih lanjut, Bupati Reynaldy menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar pajak kendaraan yang dibayarkan pelaku usaha dapat langsung berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan daerah. Dengan demikian, pajak kendaraan yang masuk ke kas daerah akan memberikan dampak nyata bagi kemajuan Subang dan kesejahteraan masyarakat.
Imbauan tersebut juga mencakup berbagai sektor usaha, mulai dari industri manufaktur, jasa, perdagangan, distribusi barang, transportasi, pariwisata, perhotelan, pertanian, perkebunan, perikanan, konstruksi, properti, perbankan, hingga energi dan pengembangan usaha lainnya.
Bupati Reynaldy optimistis, partisipasi aktif para pelaku usaha dalam mendukung kebijakan ini akan memperkuat sinergi pembangunan di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Subang.
“Kami percaya, pelaku usaha yang menggunakan kendaraan berplat Subang akan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.