Subang – Aksi brutal terjadi di Subang. Seorang pria berinisial KS (28) nekat menganiaya mantan istrinya, Safitri (22), hingga mengalami luka serius di leher. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Compreng–Pusak, Dusun Sukaseneng, Kecamatan Compreng, Subang.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, korban saat itu tengah melintas sendirian menggunakan sepeda motor. Tanpa disangka, pelaku yang sudah menunggu di lokasi langsung memepet kendaraan korban hingga terjatuh.
“Korban yang terluka parah sempat diselamatkan warga sekitar. Sementara pelaku melarikan diri dan menghilang selama satu hari penuh. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Compreng pada Jumat (26/9/2025) pukul 10.00 WIB,” kata Hendra, Selasa (7/10/2025).
Setelah menjatuhkan korban, pelaku menyerang dengan senjata tajam dan melukai bagian leher korban. Beruntung, warga yang melintas segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke fasilitas medis terdekat.
Tim Resmob Satreskrim Polres Subang bersama Unit Reskrim Polsek Compreng segera melakukan penyelidikan intensif.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di Kampung Kertasmaya, Desa Kertasmaya, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (27/9/2025) pukul 09.25 WIB,” ujar Hendra.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah dan sepeda motor korban yang rusak akibat insiden tersebut.
Hendra menjelaskan, aksi KS tergolong penganiayaan berat.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya diduga kuat karena rasa cemburu dan masalah pribadi setelah perceraian. Kami masih mendalami apakah ada unsur perencanaan dalam aksi pelaku,” katanya.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka robek cukup dalam di leher.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” ujar Hendra menegaskan.