Subang – Seorang pria berinisial DN (30), warga Kalijati Subang, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Subang pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. DN ditangkap di Jalan Raya Dawuan, Desa Cikadu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 16 gram yang telah dikemas dalam puluhan plastik klip.
Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi, menjelaskan penangkapan DN berawal dari hasil penyelidikan tim Satres Narkoba di rumah kontrakan tersangka.
“Dari hasil pengembangan, kami menemukan tambahan sabu di lokasi lain yang sebelumnya disimpan tersangka,” ujar Wanda, Rabu (23/9).
Dalam pemeriksaan, DN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial K yang kini berstatus DPO. Sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Subang. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita polisi antara lain 15 paket sabu berlakban merah, 9 paket sabu berlakban hitam, 1 paket sabu kristal, timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam T-5198-WV, serta sebuah ponsel Android yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Atas perbuatannya, tersangka DN ini dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Wanda.