Beranda Berita Subang Polres Subang Ungkap 20 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Diamankan

Polres Subang Ungkap 20 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Diamankan

Polres Subang ungkap kasus narkoba

Subang – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Subang dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan dengan terungkapnya 20 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang periode Juni hingga Agustus 2025. Capaian ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (22/8/2025), yang dipimpin langsung Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D.

Turut hadir Wakapolres, Kasat Narkoba, Kasi Propam, Kasi Humas, dan jajaran terkait, sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam menanggulangi masalah narkoba yang kian meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:  Wakapolres Subang Cek Senpi: "Profesionalisme Tak Boleh Macet Seperti Peluru Nyangkut!"

Selama tiga bulan terakhir, Satres Narkoba Polres Subang berhasil menangani berbagai kasus narkotika, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga sediaan farmasi ilegal. Dari 20 laporan polisi yang ditindaklanjuti, 23 tersangka pria dari beragam latar belakang profesi berhasil diamankan, mulai dari mahasiswa, wiraswasta, PNS, hingga pengangguran.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Narkoba telah merusak berbagai lapisan masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Subang,” tegas AKBP Dony.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain:

  • 177 gram sabu
  • 317,87 gram ganja
  • 60,5 gram tembakau sintetis
  • 6.712 butir obat-obatan terlarang
  • Timbangan digital, ponsel, kendaraan, serta uang tunai hasil penjualan narkoba
BACA JUGA:  Pelantikan Birokrat Kolong Tol: Dedi Mulyadi dan Misi Menyulap Kumuh Jadi Surga

Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus, seperti sistem peta (meninggalkan barang di titik tertentu), Cash On Delivery (COD), hingga transaksi langsung. Wilayah Kecamatan Subang dan Patokbeusi menjadi lokasi terbanyak pengungkapan kasus.

Para tersangka dijerat dengan pasal berat sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda miliaran rupiah.

BACA JUGA:  Bupati Subang Sidak Galian Ilegal: "Stop Main Serobot Tanah Orang!"

Kapolres Subang menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pencegahan. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting. Mari kita jaga keluarga, lingkungan, dan Subang yang kita cintai ini dari bahaya narkoba,” pungkasnya.