SUBANG – Drama penggerebekan narkoba kembali terjadi di Kabupaten Subang. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengamankan pria berinisial AT (30), warga Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi. Penangkapan berlangsung pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di kediaman pelaku.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan, penggeledahan di rumah AT membuahkan hasil mencengangkan. Petugas menemukan 40 paket sabu dengan berat bruto total 19,36 gram, disembunyikan rapi di bawah lemari. “Barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai bentuk, antara lain paket klip dililit lakban berwarna-warni serta paket klip bening, dan disertai satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi,” jelasnya, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 10 Agustus 2025.
Dari pemeriksaan awal, AT mengaku barang haram tersebut adalah titipan rekannya berinisial J. Polisi kini masih memburu J dan mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan di baliknya.
Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Subang. Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya? Maksimal 20 tahun penjara—cukup lama untuk membuatnya punya banyak waktu merenung.