Beranda Tak Berkategori Dua TKP, Tiga Tersangka, Satu Misi: Polres Subang Gebuk Narkoba Sampai ke...

Dua TKP, Tiga Tersangka, Satu Misi: Polres Subang Gebuk Narkoba Sampai ke Akar!

pengungkapan narkoba Subang

Subang — Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali beraksi! Bukan main-main, kali ini dua kasus peredaran narkotika berhasil dibongkar nyaris bersamaan dalam sehari. Seolah tak memberi napas bagi para pelaku, polisi turun dengan cepat, akurat, dan (sedikit) bikin merinding.

Pengungkapan pertama berlangsung Senin malam, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasinya di sebuah rumah kontrakan di Jln. Marsinu, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang. Di sana, dua pria berinisial WDS (28) dan TP (26) diamankan. Hasil penggeledahan? Tak main-main:

  • 24 paket tembakau sintetis (15,41 gram brutto)
  • 6 paket sabu (1,46 gram brutto)
  • 1 timbangan digital
  • 1 handphone Android
  • 1 unit Honda Scoopy
BACA JUGA:  Kang Rey Hadir di Milangkala Cikadu: Budaya, Tumpeng, dan Semangat yang Tak Luntur

Menurut pengakuan mereka, barang haram itu diperoleh dari dua rekan lain berinisial MF dan MR, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Wah, jaringan narkoba ini bukan eceran, Bung!

Uniknya, beberapa jam sebelumnya—masih hari yang sama, pukul 17.30 WIB—tim Satresnarkoba sudah lebih dulu mengamankan WA (19) di rumahnya di Kampung Sarengseng, Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi. Beda dari yang lain, WA ini tidak sekadar pengedar—tapi juga produsen rumahan tembakau sintetis!

BACA JUGA:  DPRD Subang Suarakan Realokasi Anggaran, Infrastruktur Jadi Bintang Utama!

Barang bukti? Silakan dicek:

  • 22 paket tembakau sintetis (15,41 gram brutto)
  • 1 paket tembakau hijau
  • Perangkat produksi narkoba (mikrotube, sendok plastik, mangkuk)
  • Timbangan digital
  • Handphone Android

Lebih mengejutkan lagi, WA menjual hasil produksinya secara online, lewat akun Instagram bernama Elepen4th 1nd. Dari dapur langsung ke dunia maya—modifikasi distribusi yang bikin geleng-geleng kepala.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D, menegaskan bahwa seluruh tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Subang untuk penyelidikan lanjutan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo 113 jo 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Kang Rey Sambut Koperasi Merah Putih: Ekonomi Desa Bangkit, Layanan Publik Dipermudah!

“Penindakan tegas akan terus kami lakukan. Fokus kami adalah menyelamatkan generasi muda dari cengkeraman narkoba,” tegas Kapolres.

Subang boleh tenang, karena polisi tidak sedang tidur. Dan bagi para pelaku—bersiaplah, karena di Subang, narkoba tak akan lolos dari pantauan hukum.