SUBANG – Warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, mungkin harus mulai lebih sering menyapa tetangga—siapa tahu, diam-diam rumah sebelah adalah “apotek gelap” berkedok rumah tinggal.
Ya, benar sekali! Satuan Reserse Narkoba Polres Subang baru saja mengungkap praktik jual-beli obat tanpa izin edar yang beroperasi diam-diam di jantung permukiman padat penduduk. TKP-nya? Sebuah rumah di Jalan MT. Haryono Gang Kudapawana No. 38. Pelakunya? Seorang pemuda lokal bernama Yusup Andiana alias YA, kelahiran tahun 2000. Usianya muda, tapi barang buktinya? Wah, bikin geleng-geleng kepala.
Selasa pagi yang tenang, 17 Juni 2025 pukul 11.00 WIB, berubah jadi ramai saat petugas menggedor pintu rumah YA. Hasilnya? Panen barang bukti! Ada 327 butir obat terlarang yang disita dari lokasi. Rinciannya mencakup:
- 25 blister Tramadol, masing-masing berisi 10 butir
- Potongan blister Tramadol dengan isi 5 butir
- 4 plastik klip, masing-masing berisi 12 butir Hexymer
- 4 plastik klip, masing-masing berisi 6 butir Hexymer
- Uang tunai Rp10.000 (cukup buat beli gorengan, mungkin)
- Satu unit HP OPPO A15 warna putih, lengkap dengan SIM card
Sumber obat ini rupanya lebih misterius dari sinetron azab. YA mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang berinisial NYA, yang kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang alias DPO. Menurut pihak kepolisian, sasaran utama peredaran ini diduga adalah kaum muda—yang kadang lebih mudah terpikat rayuan diskon dibanding bahaya kesehatan.
“Kami tak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal di Kabupaten Subang. Ini kejahatan serius yang dapat merusak masa depan generasi muda,” tegas AKP Udiyanto, S.H., M.H., selaku Kasat Narkoba Polres Subang. Beliau juga menambahkan bahwa pengejaran terhadap pelaku lain masih terus berlanjut, termasuk sang pemasok misterius, NYA.
Kini YA harus menjalani hidup yang tak seindah feed Instagram-nya. Ia resmi ditahan di Mapolres Subang dan dikenai Pasal 435 jo Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya cukup bikin jera—apalagi kalau harus berpisah lama dari WiFi dan teh botol di rumah.
Pihak kepolisian juga sedang melengkapi rangkaian penyidikan: mulai dari pemeriksaan saksi, tes kesehatan tersangka, hingga pengumpulan administrasi hukum. Semua dijalankan demi menutup rapat celah peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Cigadung sendiri kini jadi perhatian khusus. Kawasan ini dianggap cukup rentan dan rawan disusupi jaringan obat ilegal. Maka dari itu, masyarakat diminta jangan cuma rajin menyiram tanaman, tapi juga rajin memperhatikan gelagat di sekitar.
Polres Subang mengimbau siapa saja yang melihat aktivitas mencurigakan—entah itu tetangga yang mendadak tajir atau suara berisik tengah malam—untuk segera melapor. Kerja sama antara warga dan aparat adalah kunci utama menciptakan lingkungan yang sehat, bebas dari jebakan zat adiktif.
Berita ini telah dimuat berdasarkan sumber dari Tintahijau.com dengan judul asli “Polres Subang Bongkar Jaringan Obat Ilegal di Cigadung, Ratusan Butir Diamankan.”