Subang – Warga Kp. Ciwaru, Desa Sumurgintung, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, mendadak jadi sorotan. Bukan karena lomba balap karung atau hajatan gedean, tapi gara-gara satu nama: D.A. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subang karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Kejadiannya terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025. Ceritanya bermula dari bisikan warga yang resah. Polisi pun bergerak cepat. Dan… jreng!, dalam sebuah penggerebekan penuh strategi, petugas menemukan 50 paket sabu seberat 15,35 gram brutto. Tak cuma itu, ada pula timbangan digital, plastik klip, tas selempang, dan ponsel ikut diamankan. Barang bukti yang cukup lengkap untuk bikin siapa pun susah tidur.
Dari hasil interogasi awal—yang mungkin lebih tegang dari wawancara kerja—tersangka D.A. buka suara. Ia mengaku cuma ‘dititipin’ sabu dari seorang misterius berinisial Ateng, yang kini jadi DPO alias Daftar Pencarian Orang. Misi D.A. adalah memecah sabu jadi paket kecil, dengan janji imbalan Rp2 juta. Tapi sayang, hingga dirinya diamankan, duit yang dijanjikan itu masih fiktif, alias belum juga mendarat di rekening. Ngenes, ya?
Tapi meski belum sempat menikmati upah, D.A. keburu dijerat pasal berat. Ia harus menghadapi Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman? Tidak main-main—dari 6 tahun penjara sampai seumur hidup. Sekali salah langkah, hidup bisa berubah total.
Namun ini belum selesai. Polres Subang, di bawah komando Plh Kapolres Kompol Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K, masih terus melakukan pengembangan. Mereka bertekad membongkar jaringan peredaran sabu ini sampai ke akar-akarnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” ujar Kompol Endar dalam pernyataan resminya.
Kisah ini bukan sekadar penangkapan, tapi pengingat serius: narkoba bukan solusi, tapi jalan menuju kehancuran. Jangan sampai sabu-sabu bikin masa depanmu jadi abu-abu.
Berita ini telah dimuat berdasarkan sumber dari tribratanews.jabar.polri.go.id dengan judul asli “Polres Subang Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Tersangka dan 15 Gram Barang Bukti.”