Subang – Mulai Minggu malam, 1 Juni 2025, udara Subang terasa berbeda. Bukan hanya karena malam yang lebih lengang, tapi juga karena langkah tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga kedisiplinan dan keamanan pelajar: jam malam resmi diberlakukan.
Langkah ini tak datang tanpa dukungan. Patroli gabungan langsung digelar, dipimpin oleh Kapolsek Subang AKP Endang Suganda. Turut serta dalam giat ini adalah TNI dari Koramil 0501/Subang, Polsek Subang, Satpol PP Kecamatan Subang, serta UPTD Pendidikan.
AKP Endang menegaskan, seluruh unsur Porkopimcam Subang sigap menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat. Tujuan utamanya jelas: menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan mendukung tumbuh kembang pelajar secara optimal.
Jam malam ini tidak main-main. Berlaku bagi semua siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK se-Jawa Barat, sesuai Surat Edaran Gubernur Jabar NOMOR: 51/PA.03/DISDUK. Aturan ini merupakan bagian dari misi besar membentuk Generasi Panca Waluya, yakni generasi sehat, cerdas, berakhlak, produktif, dan berdaya saing.
Batas waktunya dimulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Di luar jam itu, para pelajar diharapkan tetap berada di rumah, kecuali jika ada keperluan mendesak yang mendapat izin dari orang tua.
Kapolsek berharap, dengan diberlakukannya jam malam, siswa lebih fokus pada kegiatan belajar dan pengembangan diri. Selain itu, ini juga menjadi langkah preventif agar mereka tak terjerumus dalam aktivitas yang berisiko.
Dengan semangat bersama, Kapolsek Subang mengajak seluruh pelajar di wilayah hukum Polsek Subang untuk mematuhi aturan ini demi masa depan yang lebih cerah dan aman.