Beranda Berita Subang DPRD Subang Bahas Tiga Raperda Strategis, Soroti Reformasi Birokrasi dan SDM

DPRD Subang Bahas Tiga Raperda Strategis, Soroti Reformasi Birokrasi dan SDM

DPRD Subang bahas raperda strategis
Foto: www.genmilenial.id

Subang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Mei 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Subang dan membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang dinilai krusial untuk kemajuan daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, bersama Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna dan Wakil Ketua III Udaya Romantir. Agenda utama kali ini menyoroti usulan perubahan struktur perangkat daerah dari pihak eksekutif.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Subang Kutuk Zionis, Serukan Boikot Produk Israel:

Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi (Kang Akur), menyampaikan Nota Pengantar Raperda terkait revisi kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2016. Pemerintah daerah mengusulkan pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).

BAPPERIDA dirancang sebagai hasil peleburan Bappeda dan Badan Riset dan Inovasi Daerah. Tujuannya adalah memperkuat peran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Subang.

BACA JUGA:  Subang Serahkan Rumah Bersubsidi Pertama untuk Pekerja Migran, Kang Rey: Ini Bentuk Keberpihakan Nyata

Selain itu, DPRD juga mengkaji Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Ketua Komisi IV, Zainal Mufid, menyoroti persoalan ketimpangan kompetensi tenaga kerja yang masih tinggi.

Menurutnya, banyak tenaga kerja di Subang belum memiliki sertifikasi dan pelatihan yang sesuai kebutuhan pasar. Raperda ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk meningkatkan kualitas SDM lokal.

Raperda ketiga yang dibahas adalah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman (RPPPKP). Elina Henafya selaku pimpinan Bapemperda menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai pedoman pembangunan hingga tahun 2045.

BACA JUGA:  Semangat Kebangkitan Nasional dan Pelepasan Calon Paskibraka Subang

Elina menjelaskan bahwa RPPPKP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Aturan ini akan menjadi fondasi perumahan yang layak, terencana, dan berkelanjutan di masa mendatang.

Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana, menyampaikan komitmen penuh lembaganya untuk mengawal proses pembahasan ketiga raperda ini. Ia meyakini kebijakan ini akan memberi dampak luas bagi pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.