Beranda Berita Subang Polres Subang Ringkus 9 Pelaku Curanmor dengan Barang Bukti Puluhan Kendaraan

Polres Subang Ringkus 9 Pelaku Curanmor dengan Barang Bukti Puluhan Kendaraan

reskrim.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – Sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Subang. Bersama pelaku Polres Subang menyita puluhan sepeda motor, satu mobil dan kendaraan bak roda tiga atau cator. Kesembilan tersangka yaitu, S, AN, K, A alias C, DA alias A, HS, NS, F, dan IA alias K. Ada pula yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni W, Y, dan RG, semua pelaku ini  merupakan warga Kabupaten Subang.

“Semua pelaku merupakan warga Subang. Barang bukti yang kami disita diantaranya, enam STNK, 36 sepeda motor, satu kendaraan roda tiga dan satu roda empat jenis mini bus, serta kunci leter T,” jelas AKBP. Sumarni.

BACA JUGA:  Respon Cepat Pj. Bupati Subang, Menjenguk Langsung dan Memberikan Bantuan Uang Tunai untuk Siswa Kelas 3 SD Korban Kekerasan di Sekolah
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP. M Zulkarnaen juga mengatakan, pengungkapan kasus ini di lakukan selama 10 hari, terhitung sejak digelarnya Operasi Jaran Lodaya 2022.

“Dalam pengungkapan kasus ini pun dari 38 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Subang dengan tersangka sebanyak sembilan orang,” ujar AKBP Sumarni, pada awak media saat Press Rilis di Mako polres Subang, Rabu petang (2/3/2022).

BACA JUGA:  Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Ahmad Yani Pasirkareumbi Subang, Polres Siap Tindak Truk Material

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kapolres, tersangka merusak kunci kontak kendaraan bermotor terparkir yang ditinggal pemiliknya.

“Sasaran mereka daerah-daerah yang luput dari pantauan orang banyak, dan para pelaku pun hampir 24 jam mereka melakukan aksinya, maka dari itu, kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilakan untuk mengecek nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan yang sudah kami amankan dari tersangka, dan saat ini barang bukti kendaraan tersebut ada di Mako polres Subang atau di Sat Reskrim unit Jatanras Polres Subang,” ungkap AKBP. Sumarni.

BACA JUGA:  TALKSHOW BERSAMA TEMPO, AJANG DR. IMRAN PUBLIKASI POTENSI SUBANG

Sementara itu, atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Untuk selanjutnya, ke sembilan tersangka tersebut, saat ini di tahan di Rumah Tahanan Mapolres Subang, hal tersebut tentunya untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolres Subang, AKBP. Sumarni.