Subang – Bogel, pria berusia 38 tahun asal Blok Walahar, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang, kembali harus berurusan dengan hukum. Meski sudah empat kali masuk penjara, tampaknya jeruji besi belum mampu membuatnya jera.
Pria yang dikenal dengan inisial W itu tercatat sebagai residivis kambuhan. Ia pernah merasakan dinginnya lantai penjara di Lapas Kebun Waru pada 2012, serta Lapas Subang pada 2017, 2020, dan 2021. Semuanya terkait kasus yang sama: penipuan dan penggelapan.
Baru saja menghirup udara bebas, Bogel kembali melakukan aksinya. Kali ini, ia menipu temannya sendiri dan membawa kabur sepeda motor korban.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Gardu, Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat. Dengan dalih ingin meminjam sepeda motor untuk mengambil baju, pelaku justru tidak pernah kembali.
Setelah motor berada di tangannya, Bogel langsung menuju Desa Cijambe, Kecamatan Cijambe. Di sana, sepeda motor itu digadaikan tanpa seizin pemiliknya.
Berbekal laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pagaden segera bergerak. Mereka berkoordinasi dengan Polsek Cijambe untuk melakukan pengejaran. Akhirnya, Bogel berhasil ditangkap pada Jumat malam, 11 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di wilayah Cijambe. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang sempat digadaikan pelaku.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pagaden untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Bogel dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.