Subang – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, kembali mencuri perhatian publik. Setelah lebih dari dua tahun tanpa kejelasan, polisi akhirnya mengungkap peran tersangka baru, Abi Aulia. Menurut kepolisian, Abi bertindak atas inisiatif sendiri, tanpa perintah dari Yosep Hidayah, ayah tirinya.
Pengakuan dan Bukti Baru
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Abi Aulia berperan dalam insiden tragis yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. Salah satu tindakan keji yang dilakukan Abi adalah membenturkan kepala Amalia. Selain itu, Abi juga memindahkan posisi mobil Alphard yang digunakan dalam kasus ini. Awalnya, mobil tersebut menghadap ke kebun, tetapi Abi mengubah arahnya ke jalan raya.
Proses pemindahan kendaraan ini terekam oleh saksi mata, salah satunya seorang pengemudi angkot yang merasa terganggu dengan aksi Abi di jalan. Kesaksian ini menjadi bukti penting yang menguatkan keberadaan Abi di lokasi kejadian pada hari naas tersebut.
Polisi Terus Mengembangkan Kasus
Kombes Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, menegaskan bahwa berbagai bukti dan saksi telah dikumpulkan untuk memperkuat kasus ini. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa Abi tidak bertindak atas perintah Yosep, tetapi bergerak atas kemauannya sendiri.
“Pengumpulan bukti dalam kasus ini memang membutuhkan waktu. Kami terus melacak setiap jejak yang bisa melengkapi pembuktian terhadap para tersangka,” ujar Surawan pada Senin (3/3/2025) di Mapolda Jabar.
Sementara itu, dua tersangka lain, yakni Mimin Mintarsih dan Arighi Reksa Pratama, masih dalam proses penyelidikan. Polisi memastikan mereka tetap dalam pengawasan ketat meskipun belum ditahan.
Vonis Yosep dan Danu Memicu Reaksi
Kasus ini semakin pelik setelah vonis terhadap dua terdakwa sebelumnya, Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdanu alias Danu, dijatuhkan. Yosep divonis 20 tahun penjara, sedangkan Danu hanya mendapatkan hukuman 4 tahun.
Keputusan ini memicu reaksi beragam, terutama dari pihak Yosep yang bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Bahkan, Yosep langsung menyatakan banding setelah mendengar putusan hakim.
“Saya tidak akan mengakui sesuatu yang tidak saya lakukan. Keterangan Danu penuh kebohongan, dan hakim tidak melihat fakta yang sebenarnya,” tegas Yosep.
Kuasa hukumnya, Rohman Hidayat, juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia membandingkan kasus ini dengan kasus Sengkon Karta, di mana dua petani divonis bersalah atas pembunuhan yang tidak mereka lakukan.
Kesimpulan: Penyidikan Masih Berlanjut
Dengan ditangkapnya Abi Aulia, kasus pembunuhan Subang semakin menemui titik terang. Polisi terus mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan bahwa setiap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Masyarakat kini menunggu langkah hukum selanjutnya, apakah akan ada tersangka baru atau kejutan lain yang muncul di persidangan mendatang.