Beranda Berita Subang Polres Subang Gerebek Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,67 Gram

Polres Subang Gerebek Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,67 Gram

Polres Subang Gerebek Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,67 Gram
Foto: mediajabar.com

SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti sabu.

Tersangka berinisial Y.M (24), seorang wiraswasta, ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Dusun Rangdu Utara, Desa Rangdu, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP-A/15/II/2025/JABAR.

BACA JUGA:  Pertamina EP Subang Field Raih Proper Emas, Bukti Komitmen Keberlanjutan Lingkungan

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Y.M dalam jaringan peredaran narkoba.

Di antaranya, satu kantong kecil hitam berisi plastik klip bening berisi sabu, empat plastik klip berisi sabu yang dibungkus aluminium foil dan lakban coklat, serta lima plastik klip sabu yang disimpan dalam sedotan berwarna muda.

Selain itu, satu unit handphone Redmi Note 8 yang digunakan untuk transaksi turut diamankan. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan mencapai 1,67 gram.

BACA JUGA:  Reynaldy Putra, Pemimpin Muda Subang yang Disambut Meriah Ribuan Warga

Atas perbuatannya, Y.M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Subang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika.

BACA JUGA:  Komitmen DAHANA Perangi Korupsi: Menuju Tata Kelola Perusahaan yang Bersih dan Transparan

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” ujar Kapolres.

Dengan tindakan tegas ini, Polres Subang berharap dapat menekan angka peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta bebas dari ancaman narkoba.