Beranda Berita Subang DPRD Subang Tetapkan Raperda Bantuan Hukum dan Usulan Penyelenggaraan Pendidikan

DPRD Subang Tetapkan Raperda Bantuan Hukum dan Usulan Penyelenggaraan Pendidikan

suarasubang.com – Pada Selasa, 17 Juli 2024, Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.Cd, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Subang.

Acara yang berlangsung di Sekretariat DPRD ini dihadiri oleh 33 anggota DPRD Kabupaten Subang serta berbagai undangan lainnya.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, H. Narca Sukanda, S.Sos.,M.Si, dan didampingi oleh Wakil Ketua I, Hj. Elita Budiarti, SKM, M.Si, serta Wakil Ketua II, Lina Marliana, SKM. Ada beberapa agenda penting yang dibahas dalam sidang paripurna tersebut.

BACA JUGA:  DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA PPAS 2024

Agenda pertama adalah laporan dari panitia khusus yang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan DPRD tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Hasil Fasilitasi Gubernur Provinsi Jawa Barat.

Beberapa perubahan dalam Raperda tersebut segera ditindaklanjuti oleh panitia khusus DPRD Kabupaten Subang.

Selanjutnya, Pj. Bupati Subang menetapkan Raperda Bantuan Hukum dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan Bapemperda yang telah menyempurnakan regulasi bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

BACA JUGA:  Mengenal ARD, Profil Calon Bupati Subang Sosok Pemimpin Muda

Raperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai fungsinya, sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Subang.

Bapemperda juga membahas Raperda Usulan DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Menurut mereka, pendidikan adalah amanat UUD 1945 yang tertuang pada alinea keempat dan merupakan salah satu cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Oleh karena itu, sistem pendidikan di Kabupaten Subang perlu mengalami perubahan demi terciptanya pendidikan berkualitas.

Agenda terakhir adalah penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS Tahun 2025 oleh Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.Cd. Beliau menekankan bahwa setiap langkah pembangunan harus selaras dan bersinergi dengan pembangunan di tingkat pusat.

BACA JUGA:  13 Tempat Ngopi Terbaik di Subang 2024, No. 9 Hits Banget!

Sidang paripurna terbuka untuk umum ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, unsur Forkopimda, para OPD, camat, serta insan pers.

Dengan terselenggaranya sidang paripurna ini, Kabupaten Subang diharapkan dapat semakin maju dan berkembang, khususnya dalam penyelenggaraan bantuan hukum dan pendidikan.