Beranda Berita Nasional PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

suarasubang.com – Apakah Anda masih bingung antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Ternyata, banyak orang masih keliru mengira bahwa keduanya sama.

Padahal, faktanya, PNS adalah bagian dari ASN, namun sebaliknya tidak selalu benar. Yuk, simak detail perbedaannya!

Menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, istilah ASN merujuk pada dua status kepegawaian yang berbeda.

ASN terbagi menjadi dua, yaitu PNS dan PPPK/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Manajemen keduanya pun berbeda, di mana PNS memiliki status pegawai tetap, sementara P3K bekerja dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian kerja.

BACA JUGA:  Real Madrid dan Ajax Siap Pantau Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbedaan Manajemen yang Signifikan

Berdasarkan aturan manajemen, setiap PNS pasti termasuk ASN, tetapi seorang ASN belum tentu PNS karena bisa saja P3K.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan P3K.

PNS, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, P3K adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

BACA JUGA:  IShowSpeed Promosi Pariwisata Indonesia ke Dunia

Poin Manajemen yang Membedakan

Beberapa poin manajemen yang membedakan PNS dan P3K meliputi:

  1. Pangkat dan Jabatan
  2. Pengembangan Karier
  3. Pola Karier
  4. Promosi
  5. Mutasi
  6. Jaminan Pensiun
  7. Jaminan Hari Tua

Contoh ASN PNS dan ASN P3K

Contoh ASN PNS melibatkan pegawai daerah, kepala dinas, polisi, dan tentara. Sementara ASN yang berstatus P3K dapat ditemukan di lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai abdi negara, baik ASN PNS maupun ASN P3K memiliki fungsi dan tugas yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2014 Pasal 10 dan 11, seperti melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik yang profesional, dan mempererat persatuan bangsa

BACA JUGA:  Mengenal PDAM Subang: Perumda Tirta Rangga

Dengan memahami perbedaan antara PNS dan ASN P3K, kita dapat menghilangkan kebingungan yang sering muncul di masyarakat.

Informasi ini sangat penting bagi mereka yang tertarik dengan dunia kepegawaian dan ingin memahami karier di sektor pemerintahan.

Nah buat yang tertarik jadi CPNS di 2024 pemerintah segera membuka lowongan lho