Beranda Berita Nasional Sultan Subang Mundur dari Jabatan Kunci di BEBS, IPPE, ZATA

Sultan Subang Mundur dari Jabatan Kunci di BEBS, IPPE, ZATA

suarasubang.com – Asep Sulaeman Sabanda, yang dikenal sebagai ‘Sultan Subang,’ telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Komisaris Utama di PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA).

Pengunduran diri ini berlaku sejak tanggal diterimanya pengunduran dirinya oleh seluruh pemegang saham, seperti yang dijelaskan dalam surat yang bertanggal 15 Februari 2024.

BACA JUGA:  Kapolsek Subang Sambut Positif Kunjungan Ketua Bhayangkari Cabang

Dalam ungkapannya, Asep menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan selama menjabat dan memohon maaf atas segala kekurangan selama masa jabatannya.

Keputusan pengunduran diri juga mencakup posisinya di PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), yang diajukan sejak 15 Januari 2024.

Meskipun surat pengunduran diri tidak merinci alasan di balik keputusan Asep, informasi terbaru dari ketiga perusahaan menunjukkan bahwa ‘Sultan Subang’ menghadapi tantangan hukum terkait perannya sebagai Komisaris Utama.

BACA JUGA:  Kunjungan Kerja Pj. Bupati Subang Tinjau Proyek Infrastruktur di Subang Selatan

Pada 24 Oktober 2023, empat kreditur mengajukan gugatan terhadap Asep terkait jaminan pribadi untuk utang yang diakumulasi oleh PT Sumber Energi Alam Mineral (SEAM), di mana Asep menjabat sebagai CEO. Proses hukum ini terkait dengan klaim ketidakpatuhan terhadap jaminan tersebut.

Meski menghadapi masalah hukum, IPPE, BEBS, dan ZATA menegaskan bahwa perselisihan hukum dengan SEAM tidak berdampak pada operasional mereka, mengingat tidak adanya hubungan hukum antara mereka. Gugatan tersebut saat ini sedang dalam proses di pengadilan.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Pengunduran diri mendadak ‘Sultan Subang’ menimbulkan pertanyaan tentang potensi dampaknya terhadap perusahaan yang terlibat, dan para pemegang saham dapat memantau perkembangan dalam proses hukum ini.