Beranda Berita Subang Polisi Ungkap Motif Kasus Oknum Guru Ngaji Cabul di Subang

Polisi Ungkap Motif Kasus Oknum Guru Ngaji Cabul di Subang

IMG-20220214-WA0023.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Seorang oknum guru ngaji yang saat ini berada di Kecamatan Patokbesi Kabupaten Subang membuat geram warga setempat karena melakukan pencabulan kepada anak didiknya.

Akibat perbuatannya tersebut, oknum guru dimankan oleh anggota Mapolsek Patokbesi, dan langsung dilimpahkan ke Mapolres Subang, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni memastikan ada enam korban kasus pencabulan oleh oknum guru ngaji di Subang.

Hal itu disampaikan Kapolres kepada awak media di Mapolres Subang, Senin (14/2/2022).

BACA JUGA:  DAHANA Tawarkan Quarry Management pada Pameran Konstruksi Indonesia

Kapolres menjelaskan, pelaku akan dijerat pasal berlapis dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

“Hasil pemeriksaan semua muridnya ada 11 orang, tapi yang diperlakukan tidak semestinya itu enam orang. Hasil visum beberapa orang sudah ada, kita jerat pelaku dengan pasal berlapis.Pertama perlindungan anak, kedua pidananya itu karena dilakukan beberapa kali,” kata Kapolres.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnaen menambahkan, bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajar mengaji muridnya berkaitan dengan nab nifas atau haid.

BACA JUGA:  DPRD Subang Dorong Pembangunan Mal Pujasera untuk Tingkatkan PAD

Bahkan, parahnya lagi, pelaku melakukan pelecehan itu di depan para murid lainnya, dan melakukan aksi bejat secara bergiliran kepada para korbannya.

“Korban dipanggil satu persatu untuk maju ke depan, setelah dekat pelaku melancarkan aksi bejatnya di depan santri. Mulai dari meraba bagian atas hingga kamaluannya, pelaku memasukkan jari ke dalam kemaluan korban,” katanya.

Selain itu, kata Zulkarnaen, mayoritas dari korban masih di bawah umur, mulai dari usia 11-19 tahun yang masih warga setempat.

BACA JUGA:  Daftar 7 Tempat Service HP di Subang: Alamat dan Nomor Telepon Lengkap (November 2024)

Aksi tidak terpuji pelaku pencabulan oleh guru ngaji di Subang itu dilakukan kepada korbannya tiga sampai empat kali di tempat yang sama. Terakhir pada tanggal 09 Februari 2022 sekira jam 20.00 WIB di Mushola Al Ikhlas, Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.

“Setelah selesai melakukan perbuatanya pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya atau pun orang lain,” pungkasnya.