Beranda Berita Nasional Cara Cek Hasil Pemilu 2024: Langkah-langkahnya Gampang Lho!

Cara Cek Hasil Pemilu 2024: Langkah-langkahnya Gampang Lho!

suarasubang.com – Pemilu 2024 telah usai, namun keinginan untuk mengetahui hasil pemilihan tetap tinggi. Bagi yang ingin mengetahui hasil penghitungan suara Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan cara yang mudah dan transparan.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Kunjungi Situs Real Count KPU

Buka situs resmi Real Count KPU di sini atau akses langsung pada situs Real Count KPU Pileg DPRD Kab/Kota 2024.

2. Pilih Menu ‘Pileg DPRD Kabupaten/Kota’ dan ‘Hitung Suara’

Setelah masuk ke laman Real Count KPU, pilih menu ‘Pileg DPRD Kabupaten/Kota’ dan kemudian klik ‘Hitung Suara’.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

3. Pilih Wilayah atau Dapil

Di dalam menu ‘Hitung Suara’, terdapat dua pilihan, yaitu ‘Wilayah’ dan ‘Dapil’:

  • Wilayah: Anda dapat melihat data real count Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024 mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • Dapil: Anda dapat melihat data real count Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024 berdasarkan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Daerah Pemilihan (Dapil).
BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Ketentuan Real Count Pemilu 2024

Real count merupakan proses penghitungan suara berdasarkan data perolehan suara dari dokumen Formulir Model C1 Plano, yang mencatat hasil penghitungan suara di setiap TPS.

Proses ini dilakukan oleh KPU melalui petugas KPPS di setiap TPS serta melalui saksi-saksi di TPS dengan bantuan alat bantu.

Namun, perlu diingat bahwa hasil real count yang ditampilkan oleh KPU bukanlah hasil akhir Pemilu 2024. Hasil tersebut disajikan untuk memberikan akses informasi kepada publik.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengetahui perkembangan hasil pemilihan yang sedang berlangsung.

Pastikan untuk memperoleh informasi terkini melalui situs resmi dan sumber yang terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda yang ingin mengikuti proses demokrasi dengan lebih aktif dan transparan.