Beranda Berita Subang Lapas Subang: Profil, Tugas, Fungsi dan Alamat

Lapas Subang: Profil, Tugas, Fungsi dan Alamat

suarasubang.com – Lapas Subang, merupakan bagian integral Kabupaten Subang sejak Januari 1975. Awalnya Lapas Kelas III, kini berkembang menjadi Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Subang.

Selayang Pandang Satuan Kerja:

Diresmikan pada 30 Oktober 1984, Lapas Subang terus berkembang dengan pembangunan gedung baru pada tahun 1980 dan peningkatan kapasitas hunian dari 250 menjadi 400 orang pada tahun 2003.

Terletak dekat dengan pusat kota Kabupaten Subang, Lapas ini memiliki peran strategis dan erat kaitannya dengan berbagai instansi pemerintahan dan organisasi di sekitarnya.

BACA JUGA:  Adhyaksa FC Menang Telak 5-0 atas Persikas Subang di Stadion Sriwedari

Tugas dan Fungsi:

  1. Melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik.
  2. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana, dan mengelola hasil kerja.
  3. Menjalankan hubungan sosial dan kerohanian narapidana dan anak didik.
  4. Menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
  5. Melakukan tugas administrasi dan tata usaha.

Visi, Misi, dan Tujuan:

Visi: Memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai individu, anggota masyarakat, dan mahluk Tuhan YME.”

BACA JUGA:  Ini Dia Daftar Rotasi Mutasi 13 Pejabat di Kabupaten Subang

Misi: Melaksanakan perawatan, pembinaan, dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam kerangka penegakkan hukum, pencegahan, penanggulangan kejahatan, serta pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Tujuan: Membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana serta memberi jaminan perlindungan Hak Asasi Tahanan.

Kepala Lapas Subang, Tommi Hendri Bc.I.P., S.Sos, menegaskan komitmen Lapas Subang untuk menjalankan tugas dan fungsi dengan integritas dan profesionalisme.

BACA JUGA:  Pelantikan Anggota DPRD Subang Periode 2024-2029: Wajah Baru Dominasi

Tommy mengajak kolaborasi untuk menciptakan perubahan positif dalam kehidupan narapidana dan anak didik, serta memajukan kehidupan masyarakat.

Dengan fokus pada rehabilitasi, pencegahan kejahatan, dan perlindungan hak asasi, Lapas Subang terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perubahan positif bagi narapidana dan anak didiknya.

Alamat dan Kontak

LEMBAGA PEMASYARAKATAN SUBANGKANWIL KEMENKUMHAM JAWA BARAT: Jl. Palabuan No.3, Sukamelang, Kec. Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211

Email Kehumasan: lp_subang@yahoo.com / lp.subang@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp_subang@yahoo.com