Beranda Berita Subang Pengadilan Agama Subang: Profil, Tugas, Fungsi dan Alamat

Pengadilan Agama Subang: Profil, Tugas, Fungsi dan Alamat

suarasubang.com – Pengadilan Agama Subang Kelas IA memberikan pelayanan hukum Islam yang berkualitas di Jawa Barat.

Didirikan pada tahun 1982, pengadilan ini telah menjadi bagian integral dalam menyelesaikan perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.

Kami akan menguraikan profil, sejarah, wilayah yurisdiksi, dan fungsi pengadilan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat.

Profil Pengadilan Agama Subang

Pengadilan Agama Subang, dipimpin oleh Ketua Dr. Dra. Hj. N. Siti Suwaebah, M.H., telah mengalami perkembangan signifikan dalam era reformasi dan globalisasi.

BACA JUGA:  Penyuluh Pertanian dari Kabupaten Subang Raih Penghargaan Penyuluh Pertanian Teladan Nasional 2024 dari Kementan

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, pengadilan ini membangun dan mengembangkan l sesuai standar pelayanan informasi publik. Pengadilan agama Subamg berupaya menjadi lebih terbuka dan transparan.

Sejarah Pengadilan Agama Subang

Didirikan pada tahun 1982, Pengadilan Agama Subang secara resmi beroperasi pada 28 Mei 1984. Sebelumnya, masyarakat Subang harus pergi ke Pengadilan Agama Purwakarta.

Pengalaman ini mendorong pendirian Pengadilan Agama Subang, yang kini telah mengalami dua kali pembangunan.

BACA JUGA:  50 Anggota DPRD Subang Periode 2024-2029 Siap Dilantik: KPU Subang Selesaikan Tahap Akhir

Pembangunan kedua dilakukan pada tahun 2013, mencerminkan komitmen pengadilan untuk menyediakan pelayanan terbaik.

Wilayah Yurisdiksi

Pengadilan Agama Subang memiliki wilayah yurisdiksi yang mencakup 30 kecamatan, 8 kelurahan, dan 245 desa di Kabupaten Subang.

Dengan jumlah penduduk mencapai 1.552.925 jiwa, pengadilan ini memainkan peran penting dalam menyelesaikan perkara di berbagai daerah di Jawa Barat.

Fungsi dan Tugas Pengadilan Agama Subang

Pengadilan Agama Subang memiliki fungsi utama sebagai lembaga peradilan tingkat pertama dalam bidang perdata khusus.

BACA JUGA:  Kemarau Tiba, PT DAHANA Berikan Bantuan Sumur Bor untuk SMPN 2 Cibogo

Dengan tugas memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama, pengadilan ini fokus pada perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.

Selain itu, pengadilan memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi tentang putusan dan biaya perkara.

Pengadilan Agama Subang Kelas 1A berlokasi di Jl. Aipda KS. Tubun No.1, Cigadung, Kec. Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211.

Bisa dihubungi melalui:
Telp: (0260) 421449 | Fax: (0260) 421449
Email Delegasi : delegasi.pasubang@gmail.com
Email Kantor: pa.subang@gmail.com