Beranda Berita Nasional Kasus Subang: Proses Penyerahan Tersangka dan Agenda Persidangan

Kasus Subang: Proses Penyerahan Tersangka dan Agenda Persidangan

suarasubang.com – Kasus pembunuhan yang mengejutkan di Subang, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan dengan penyerahan dua tersangka utama, Muhammad Ramdanu alias Danu dan Yosep Hidayah, ke Kejaksaan Negeri Subang pada Selasa (6/2/2024).

Keduanya, yang telah ditahan sejak Oktober 2023 oleh Polda Jabar, tiba di Kejari Subang dalam seragam tahanan berwarna biru, memberikan dimensi baru pada kasus yang telah bergulir selama lebih dari dua tahun ini. Danu, didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), merupakan sosok pertama yang menyerahkan diri ke kejaksaan.

BACA JUGA:  Kekeringan Ancam Ribuan Hektare Sawah Pantura Subang, Pemkab Minta Percepatan Penanganan

Yosep Hidayah, suami korban dan ayah kandung, menyusul setelahnya, memberikan lambaian tangan kepada awak media saat tiba di Kejari Subang. Dengan penyerahan kedua tersangka ini, kasus Subang semakin mendekati babak persidangan.

Selain kedua tersangka, sejumlah barang bukti kasus pembunuhan ibu dan anak, termasuk mobil Alphard dan Toyota Yaris kuning lime, serta motor Honda Scoopy merah dan Yamaha Vega Z R, telah berpindah tangan ke Kejari Subang.

BACA JUGA:  Bupati Subang Tekankan Makna Kemerdekaan dengan Percepatan Perbaikan Jalan

Perjalanan kasus ini mencuri perhatian nasional, dengan Mabes Polri turut terlibat dalam penanganannya. Dikenal sebagai “Kasus Subang,” pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021 di Desa Jalancagak memicu berbagai langkah investigasi, termasuk olah TKP, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan autopsi jenazah.

Meskipun menghadapi tantangan dan polemik, kasus ini mengalami kemajuan signifikan saat Danu menyerahkan diri pada Oktober 2023. Kasus tersebut juga melibatkan tiga tersangka lain, yakni istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi, yang tidak ditahan oleh Polda Jabar.

BACA JUGA:  Hutan Sakral Subang Terancam: Warga Kehilangan Air, Hutan Disulap Jadi Kebun Kopi

Pada Desember 2023, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi mencoba mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, namun upaya tersebut ditolak dengan alasan bahwa status tersangka yang diberlakukan terhadap mereka sesuai prosedur dan memenuhi syarat.

Dengan diserahkannya kedua tersangka utama ke Kejari Subang, masyarakat kini menantikan perkembangan selanjutnya dalam proses hukum yang akan menentukan nasib kasus Subang.