suarasubang.com – Pada pagi Selasa, 6 Februari 2024, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si, memimpin apel bersama ASN Lingkup Setda Subang di Halaman Kantor Bupati Subang.
Agenda utama hari itu adalah penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) oleh berbagai elemen, seperti Asisten Daerah, Staf Ahli, dan Setiap Bagian di Lingkup Setda Subang.
Perjanjian Kinerja ini tidak sekadar formalitas, melainkan langkah konkret dalam mewujudkan clear government dan clean governance, sesuai dengan aturan Permen PANRB No. 53/2014.
Dalam amanatnya, Kang Asep Nuroni menekankan pentingnya mencanangkan zona integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Setda harus menjadi pionir dalam mewujudkan WBK dan WBBM tersebut,” ungkap Kang Asep Nuroni, menegaskan bahwa penandatanganan PK bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen sungguh-sungguh.
Ia menekankan bahwa PK yang ditandatangani adalah komitmen untuk mencapai target kinerja yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Dengan langkah ini, Setda Subang menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi dan berkomitmen pada pelayanan birokrasi yang berkualitas.
Penandatanganan PK bukan hanya sekedar tindakan formal, tetapi juga langkah awal menuju efektivitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.