Beranda Berita Nasional Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS 2024 dan Penyesuaian 12%

Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS 2024 dan Penyesuaian 12%

suarasubang.com – Pada tahun 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan peningkatan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan janda/duda melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Kenaikan sebesar 12% ini diumumkan dalam pidato RUU RAPBN 2024 pada 16 Agustus 2023.

Menurut Jokowi, peningkatan ini bertujuan untuk mendukung kinerja ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri dengan kenaikan gaji sebesar 8%, sambil meningkatkan pemberian pensiun bagi PNS sebesar 12%.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif pada kinerja dan mendukung transformasi ekonomi serta pembangunan nasional.

Detail ketentuan pensiun pokok bagi PNS dan janda/duda diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 PP Nomor 8 Tahun 2024.

Pensiunan PNS dan janda/duda yang pensiun setelah berlakunya PP Nomor 5 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 memiliki penyesuaian sebagai berikut:

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

a. Pensiun PNS disesuaikan berdasarkan daftar dalam Lampiran I-A sampai dengan Lampiran I-Q.
b. Pensiun Janda/Duda PNS disesuaikan berdasarkan daftar dalam Lampiran II-A sampai dengan Lampiran II-Q.
c. Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas disesuaikan berdasarkan daftar dalam Lampiran III-A sampai dengan Lampiran III-Q.
d. Pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas disesuaikan berdasarkan daftar dalam Lampiran IV-A sampai dengan Lampiran IV-Q.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Meskipun PP Nomor 8 Tahun 2024 belum memuat lampiran terkait aturan tersebut, tetapi dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 2 bahwa pensiun yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019 akan disesuaikan dengan daftar dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV dari PP ini.