harapanrakyat.com,- Polres Kota Banjar, Polda Jabar, respon keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong. Hal itu seringkali disampaikan masyarakat saat kegiatan Jumat Curhat. Penggunaan knalpot brong memang sangat mengganggu dan tidak sesuai dengan standar pabrikan.
Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, melalui Kaurbinops Lantas Iptu Sugeng Sulendro mengatakan, sebagai respon terhadap keluhan masyarakat, Polres Kota Banjar berhasil mengamankan sejumlah pengendara yang menggunakan knalpot brong.
“Terkait keluhan masyarakat tentang knlapot brong, kami tindaklanjuti dan berhasil mengamankan sejumlah pengendara sepeda motor,” kata Sugeng Sulendro, Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Polres Kota Banjar Lakukan Pengamanan Sidang Perdana Kasus Pembunuhan oleh WNA
Menurutnya, anggota Satlantas Polres Kota Banjar, berhasil mengamankan sebanyak 8 unit sepeda motor yang tidak sesuai standar pabrikan, termasuk menggunakan knalpot brong.
“Hari ini kami mengamankan sebanyak delapan unit kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,” terangnya.
Sugeng menjelaskan, selain diberikan sanksi teguran, para pelanggar juga diberikan sanksi tilang.
“Semuanya yang berhasil diamankan diberikan sanksi tilang karena menggunakan knalpot brong,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, para pelanggar tersebut juga diminta untuk menujukkan surat-surat kendaraan dan membawa knalpot yang sesuai standar.
“Kita juga meminta mereka untuk mengganti knalpot yang standar. Sementara itu, knalpot brong kita sita untuk dimusnahkan,” tambahnya.
Sugeng berharap, bagi para pemilik kendaraan bisa mengikuti aturan yang berlaku. Tidak menggunakan knalpot brong yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Imbauan untuk masyarakat khususnya yang mempunyai kendaraan sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot brong. Ayo kita bersama-sama ciptakan kenyamanan dan kondusifitas,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)