Beranda Berita Nasional Mobil Pengangkut Getah PTPN VIII di Ciamis Dirusak dan Dicuri OTK

Mobil Pengangkut Getah PTPN VIII di Ciamis Dirusak dan Dicuri OTK

Mobil-Pengangkut-Getah-PTPN-VIII-di-Ciamis-Dirusak-dan-Dicuri-OTK.jpg

harapanrakyat.com,- Sebuah mobil truk pengangkut getah karet milik PTPN VIII Batulawang dirusak orang tak dikenal (OTK). Selain ban depan digembosi, aki mobil truk juga raib dibawa pergi.

Kejadian itu terjadi di Dusun Neglasari, Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (7/1/2024).

Kepala ADM PTPN VIII Batulawang, Oki Ferdinal, membenarkan kejadian pengrusakan dan pencurian tersebut.

“Iya mobil truk milik PTPN VIII digembosi ban depan bagian kiri. Selain itu, OTK juga mencuri dua buah aki di mobil,” katanya saat melihat kondisi mobil di wilayah Desa Kutawaringin, Minggu (7/1/2024).

Kronologi Pengrusakan dan Pencurian Mobil Pengangkut Getah Milik PTPN VIII

Oki mengaku, dengan adanya kejadian tersebut pihaknya akan menempuh jalur hukum.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Ya karena ini sudah termasuk pengrusakan dan pencurian. Maka kami akan membuat laporan polisi,” terangnya.

Lanjutnya menuturkan, sebelum kejadian tersebut, sempat ada beberapa orang yang menghadang sopir truk pengangkut getah. Ia menduga bahwa yang menghadang mobil milik PTPN VIII Batulawang adalah penggugat lahan pasir kolotok.

“Informasi yang saya terima, mobil milik PTPN ini tadi siang ada yang memberhentikan, lalu menahannya. Tapi setelah itu, entah siapa yang menggembosi ban serta mencuri akinya,” tutur Oki.

Sebelum kejadian peristiwa pengrusakan dan pencurian mobil pengangkut getah, massa yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Pasir Kolotok Bersatu (HMPKB) menggugat pihak PTPN VIII Batulawang terkait lahan HGU-nya.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

HMPKB menuntut pemerintah untuk membebaskan lahan pasir kolotok, yang saat ini PTPN VIII Batulawang masih menguasai masa Hak Guna Usaha (HGU).

Tuntutan massa HMPKB tersebut sudah berlangsung lama. Bahkan sudah beberapa kali terlihat mengajukan permohonan baik, ke Bupati Ciamis dan juga BPN Ciamis serta Jawa Barat.

Menurut versi HMPKB, ada kelebihan lahan milik pemerintah yang tidak masuk HGU, namun selama puluhan tahun masih digarap oleh pihak PTPN VIII Batulawang.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Perseteruan antara pihak PTPN VIII Batulawang dengan HMPKB pun terus berlanjut. Sebab, masing-masing dari kedua belah pihak bersikukuh.

Pihak PTPN VIII  tetap  mempertahankan lahan pasir kolotok, lantaran adanya perpanjangan HGU. Sementara HMPKB bersikukuh, meminta kelebihan lahan yang dianggap tidak pernah tersentuh oleh HGU PTPN VIII Batulawang.

Selain itu, HMPKB juga sempat melakukan pelaporan ke Polda Jabar, terkait dugaan adanya pemalsuan dokumen HGU oleh PTPN VIII Batulawang.

Bahkan pihak penyidik Polda Jabar, juga sempat datang ke lokasi pasir kolotok yang berada di wilayah Desa Kutawaringin. (Suherman/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)