Beranda Berita Nasional Kejari Usut Penyelewengan PIP SMPN 17 Tangsel

Kejari Usut Penyelewengan PIP SMPN 17 Tangsel

385ca3cdf5c5e4ed0cfde375090724b7.jpeg

KBRN, Tangerang : Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) mengusut dugaan penyelewengan aliran dana Program Indonesia Pintar atau PIP di SMPN 17 Pamulang, Tangsel. 

Perkaranya telah bergulir hingga pemanggilan sejumlah pihak mulai dari kepala sekolah, bank, hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ryan Anugerah mengatakan, permintaan keterangan masih dikembangkan dengan melibatkan pihak terkait lainnya. Sementara ini, prosesnya belum masuk ke penyidikan. 

“Yang pasti masih permintaan keterangan, masih berproses,” ujarnya kepada rri.co.id, Sabtu (12/2/2022).

Dia mengaku, dugaan penyelewengan dana PIP di SMPN 17 Tangsel mencuat pada Desember 2021 lalu. Ketika itu, banyak wali murid baru mengetahui jika anaknya terdaftar dalam PIP sekolah.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

“Mereka heran karena aliran dana PIP yang masuk ke rekening siswa tak diketahui wali murid. Barulah setelah dicek ke bank yang berada di Pamulang terungkap jika ada transaksi penarikan dana PIP itu di luar kota,” paparnya.

Salah satu wali murid SNPN 17 Tangsel berinisial HD mengaku, awalnya iseng ngobrol-ngobrol terkait PIP dengan wali murud lain yang tidak ada kejelasan. “Dari anak saya kelas 1 sampai sekarang kelas 3 udah mau tamat tapi nggak ada kabar beritanya soal pencairan PIP. Nah, terus kita baru tahu ternyata bisa dicek online. Waktu dicek ada terus kita ke bank ternyata kata petugas banknya itu udah dicairkan,” terangnya.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Hal senada diungkapkan wali murid lainnya berinisial SY. Dia langsung mengecek ke bank soal transaksi dana PIP bagi anaknya. Pihak bank menjelaskan hal yang sama di mana disebutkan bila dana sudah dicairkan sebelumnya.

“Saya heran kok bisa dicairkan? Ini kan rekening pribadi, tapi kok bisa diambil orang lain. Yang lain juga sama, di kelas anak saya saja ada 30 orang yang mengalami ini,” ucap SY.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Kabar itu lantas menyebar cepat ke seluruh wali murid SMPN 17 Tangsel. Mereka ramai-ramai mengonfirmasinya ke kepala sekolah. Mediasi pun terjadi. Kepala SMPN 17 Tangsel, Marhaen Nusantara akhirnya berjanji mengembalikan dana hanya sebesar 60 persen, sedangkan sisanya 40 persen bukan menjadi tanggung jawabnya.

Sebagai gambaran, setiap siswa SMPN 17 yang terdaftar dalam PIP akan menerima bantuan sebesar Rp750 ribu per tahun. Dana itu dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar siswa selama 3 tahun pada jenjang SMP.