Beranda Berita Nasional KPU Kabupaten Tasikmalaya Minta Kampanye Tak Libatkan Anak-Anak, Ada Sanksi Pidananya

KPU Kabupaten Tasikmalaya Minta Kampanye Tak Libatkan Anak-Anak, Ada Sanksi Pidananya

KPU-Kabupaten-Tasikmalaya.jpg

harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat meminta para calon anggota legislatif (Caleg) tidak melibatkan anak-anak saat kampanye.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami saat sosialisasi Pemilu Ramah Anak di Gedung MUI, Jalan KH Ruhiat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (28/12/2023).

“Tujuan mengadakan sosialisasi ini, merupakan bagian dari ikhtiar, untuk melakukan pencegahan supaya pada tahapan kampanye di rapat umum khususnya, pelibatan anak-anak itu tidak ada,” ujar Ami.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Baca Juga: KPU Tasikmalaya Ingatkan Parpol Jangan Memasang APK di Tempat Ini

Ia menegaskan, Caleg dilarang melibatkan orang yang belum punya hak pilih dalam kampanye, seperti halnya anak-anak.

“Menjelang kampanye dalam metode rapat umum di tanggal 21 Januari 2024 nanti,  tahapan kampanye itu sangat rawan melibatkan anak-anak,” katanya.

Ami menjelaskan, sanksi bagi Caleg yang kampanye dengan melibatkan anak-anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

“Dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa sanksinya masuk ke ranah pidana. Walaupun memang yang menentukan itu nanti kan bersama dengan Bawaslu dengan Gakumdu,” jelasnya.

Ami menambahkan potensi kampanye melibatkan anak-anak sangat besar, karena itu KPU Kabupaten Tasikmalaya mengadakan sosialisasi tersebut.

“Karena potensinya sangat besar saat kampanye melibatkan anak-anak. Sehingga kami mengadakan sosialisasi seperti ini dengan stakeholder di Kabupaten Tasikmalaya,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)