harapanrakyat.com,- Sebanyak 513 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Barat, mendapatkan remisi khusus Natal 2023 dari Kemenkumham Jawa Barat, pada Minggu (24/12/2023). Remisi khusus ini diberikan kepada WBP yang menganut agama Kristen dan Katolik.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjenpas yang kemudian diteruskan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat. Khususnya Divisi Pemasyarakatan, untuk memberikan Remisi Khusus Natal tahun 2023 ini kepada 513 orang WBP/narapidana.
Dari jumlah sebanyak 513 itu, ada 510 orang yang mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian). Serta 3 orang mendapatkan Remisi Khusus II (langsung bebas).
Dengan adanya Remisi Khusus tersebut, R Andika Dwi Prasetya sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, menginstruksikan kepada Kusnali selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan beserta jajarannya agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pada intinya karena kita dalam pemerintahan ini adalah pelayan masyarakat. Perlu dipahami pula bahwa, remisi ini sebagai bentuk apresiasi bagi narapidana yang sudah berupaya menunjukkan perubahan perilakunya menjadi lebih baik,” terangnya.
Baca Juga: Program Tepas Kemenkumham Jabar dan LPKA Bandung Meriahkan Hari Ibu
Proses Pemberian Remisi Khusus Natal 2023 Secara Online
Andika juga menjelaskan bahwa, proses pemberian remisi ini dilakukan melalui system database Pemasyarakatan secara online.
Ia menyebutkan, sebanyak 510 warga binaan pemasyarakatan/narapidana yang menerima Remisi Khusus I itu terdiri dari 62 WBP/narapidana mendapatkan pengurangan 15 hari masa pidana.
Kemudian, 378 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan masa pidana, 46 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana 1 bulan lebih 15 hari. Serta 24 WPB mendapatkan pengurangan masa pidana 2 bulan.
Jumlah WBP di Jawa Barat
Adapun jumlah warga binaan pemasyarakatan/narapidana yang tersebar di Jawa Barat saat ini mencapai 24.921 orang.
Dari jumlah sebanyak itu, tahanan yang beragama Protestan ada 82 orang, narapidana Protestan 466 orang. Sehingga total WBP beragama Protestan sebanyak 548 orang.
Kemudian, untuk tahanan Katolik sebanyak 29 orang, narapidana Katolik 164 orang, sehingga total WBP Katolik sebanyak 193 orang.
Sedangkan, untuk tahanan Nasrani jumlahnya 111 orang, dan narapidana Nasrani 630 orang. Total Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Nasrani sebanyak 741 orang.
Andika menambahkan, Remisi Khusus Natal merupakan hak warga binaan/narapidana yang sudah memenuhi syarat secara administratif dan substantif.
Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tapi, remisi juga bukan sekedar pengurangan masa pidana semata.
Pemerintah berharap pemberian remisi bisa memotivasi sekaligus meningkatkan keimanan warga binaan/narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik. (Eva/R3/HR-Online)