Beranda Berita Nasional Pemkab Ciamis Raih Anugerah Opini Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik

Pemkab Ciamis Raih Anugerah Opini Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik

Anugerah-opini-kualitas-tertinggi.jpeg

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali mendapatkan apresiasi hasil dari kinerjanya dalam memberikan pelayanan publik. Penghargaan kali ini dari Ombudsman RI yakni Anugerah Opini Kualitas Tertinggi, dengan nilai rinciannya sebanyak 95,32.

Apresiasi tersebut diberikan pada kegiatan penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik pada tingkat Jawa Barat. Pemberian penghargaan berlangsung di Aula Barat Kantor Gubernur Jawa Barat, Jumat (22/12/2023).

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Piagam anugerah Opini Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik tersebut diterima secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Tatang.

Untuk diketahui, Kabupaten Ciamis pada tahun 2023 ini sebagai zona hijau dengan kategori A. Hal tersebut tentunya merupakan bukti nyata dalam pelayanan yang telah ditetapkan kepada masyarakat.

Plh Asisten Administrasi Umum Setda Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan penghargaan ini adalah bukti nyata dan kerja keras dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Serta menyesuaikan kebutuhan dengan masyarakat.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Baca Juga: Respons Cepat Bupati Ciamis, Bantu Bangunkan Rumah Mak Kanis yang Nyaris Ambruk

“Jadi penghargaan ini bukanlah hanya sebuah prestasi. Akan tetapi langkah konkret dalam komitmen dalam meningkatkan pada kualitasi dalam pelayanan publik,” katanya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya mengapresiasi kabupaten dan kota di Jawa Barat yang telah mendapat capaian untuk zona hijau.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

“Padahal, kata dia, pada satu sisi itu ada perubahan indikator penilaian. Sebelumnya itu hanya bersifat atributif dan menjadi indikator yang substansif,” pungkasnya. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)