Beranda Berita Nasional Bantuan CSR Mesin Pompa Damkar Dibatalkan, BPBD Kota Banjar Kena Prank?

Bantuan CSR Mesin Pompa Damkar Dibatalkan, BPBD Kota Banjar Kena Prank?

BPBD-Kota-Banjar-Kecewa-Bantuan-CSR-Pompa-Damkar-Dibatalkan.jpg

harapanrakyat.com,- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjar, Jawa Barat, merasa kena prank dan kecewa karena bantuan CSR 2 unit mesin pompa untuk Pemadam Kebakaran (Damkar) dari Bank BJB Cabang Banjar dibatalkan.

Padahal sebelumnya sudah dilakukan penyerahan secara simbolis pada momen peringatan 17 Agustus 2023 di Taman Kota.

Kepala BPBD Kota Banjar, Kusnadi, mengatakan, awalnya dari unit Damkar menerima pemberitahuan dari pihak Bank BJB bahwa bantuan CSR berupa 2 unit pompa pemadam kebakaran tidak jadi diberikan.

Alasan BJB membatalkan bantuan tersebut karena ada keterlambatan administrasi persyaratan yang diajukan oleh BPBD Kota Banjar.

Menurut Kusnadi, BPBD melalui Unit Damkar selama ini sudah semaksimal mungkin melengkapi admistrasi persyaratan sejak penyerahan simbolis bantuan tersebut.

“Tadi saya dapat laporan dari Unit Pemadam katanya bantuan dua unit pompa air informasinya batal karena keterlambatan persyaratan. Tentunya kami kecewa ya karena dari awal kami sudah melengkapi persyaratan yang diminta,” kata Kusnadi kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Alasan Bantuan CSR Mesin Pompa untuk Damkar Kota Banjar Dibatalkan

Kusnadi mengaku kecewa atas pembatalan bantuan CSR berupa dua mesin pompa pemadam kebakaran dari Bank BJB Cabang Banjar tersebut. 

Terlebih, bantuan CSR dua unit mesin pompa pemadam tersebut informasinya akan diberikan kepada kabupaten/kota yang lain.

Kekecewaan itu juga karena sebelumnya sudah dilakukan penyerahan secara simbolis oleh pihak Bank BJB Cabang Banjar saat peringatan 17 Agustus 2023 di Taman Kota Banjar.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Pada saat itu penyerahan simbolis bantuan diberikan langsung kepada mantan Wali Kota Banjar Ade Sukaesih dan mantan Wakil Walikota Banjar Nana Suryana disaksikan oleh pejabat dan masyarakat yang hadir.

“Tentunya kami menyayangkan ya karena ini kan ini sudah diserahkan simbolis pada tanggal 17 Agustus sama Walikota disaksikan oleh masyarakat,” katanya.

“Kami juga selalu memenuhi persyaratan yang diminta oleh Bank BJB tapi ini malah informasinya akan diberikan ke kabupaten/kota yang lain,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Jika Bendungan Leuwikeris Jebol, Ini yang akan Dilakukan BPBD Kota Banjar

Mesin Pompa Damkar Kota Banjar Sudah Tidak Layak Pakai

Saat ini Unit Damkar Kota Banjar hanya memiliki tiga unit pompa yang biasa digunakan untuk melakukan pemadaman api ketika terjadi musibah kebakaran.

Tiga unit pompa pemadam kebakaran tersebut kondisinya tidak layak pakai dan sudah aus. Bahkan terdapat satu pompa yang bukan peruntukannya, tetapi dipaksakan untuk dipakai.

Sehingga harus diganti menggunakan mesin pompa yang baru agar pelayanan kepada masyarakat terutama dalam penanggulangan bencana kebakaran bisa maksimal.

“Kondisi yang sekarang bisa dikatakan sudah tidak layak pakai malah yang satu ini bukan mesin pompa air, tapi mesin Diesel. Tapi kita gunakan yang bukan peruntukkan untuk membantu pelayanan,” katanya.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Tangani 58 Kejadian

Sementara itu, Kepala UPTD Pemadam Kebakaran Kota Banjar, Aam Amijaya, mengatakan, berdasarkan data dari awal Januari sampai 20 Desember 2023 pihaknya telah menangani 58 kejadian kebakaran.

Dari data tersebut jumlah kejadian penanganan kebakaran yang paling banyak yaitu kejadian kebakaran lahan. Tercatat kejadian kebakaran ada 26 kejadian selebihnya kebakaran rumah dan kejadian kebakaran lainnya.

“Sampai bulan Desember ini ada 58 penangan kebakaran yang kami tangani. Tadi juga kami penanganan kebakaran lahan di wilayah Pagak, Desa Binangun,” katanya.

BPBD Kota Banjar Kecewa Bantuan CSR Mesin Pompa Damkar Dibatalkan, Ini Tanggapan BJB

Terpisah, Perwakilan Bagian Umum Bank BJB Cabang Banjar, Andika, mengatakan, tidak ada pembatalan dalam pemberian bantuan CSR berupa dua unit pompa pemadam kebakaran untuk BPBD Kota Banjar.

Menurutnya apa yang disampaikan oleh BPBD Kota Banjar hanya miskomunikasi karena tidak ada pembatalan. Tetapi penangguhan pemberian bantuan dan nanti akan dilanjutkan pada tahun 2024.

“Tidak ada pembatalan, ini akan dilanjutkan nanti di tahun 2024. Mungkin miskomunikasi atau salah menginformasikan dari pihak BPBD. Karena saya juga menyampaikan tidak ada pembatalan,” kata Andika.

Lanjutnya menjelaskan ihwal penangguhan bantuan CSR berupa dua unit pompa pemadam kebakaran tersebut. Menurutnya dulu pada tanggal 17 Agustus 2023 memang sudah pernah dilakukan penyerahan bantuan secara simbolis.

Namun, pada saat itu bantuan tersebut sebetulnya belum diberikan, persyaratannya juga belum masuk. Tetapi sebagai bentuk komitmen dari Bank BJB kemudian diproses pengajuan administrasinya.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Berkas Persyaratan Kurang

Dalam proses pengajuan persyaratan tersebut sampai saat ini ada beberapa dokumen yang kurang. Persyaratan masih harus dilengkapi, sementara waktu kuota bantuan pada tahun ini sudah habis.

“Dalam prosesnya sampai saat ini ada beberapa dokumen yang kurang dan masih harus dilengkapi. Nah, ketika pemenuhan dokumen tersebut posisinya CSR ini sudah habis,” terang Andika.

“CSR ini kan ada jatahnya, ada nominalnya, ada pagunya dan itu proses pengadaannya cukup lama membutuhkan waktu untuk penunjukan yang dapat bantuan tapi ternyata keburu habis untuk sesi CSR seri B ini,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut ia membenarkan bantuan CSR tersebut dialokasikan untuk daerah lain. Hal itu karena untuk pengajuan bantuan CSR sifatnya berlaku di seluruh Indonesia. Bantuan itu akan diberikan kepada pihak yang paling awal melengkapi berkas persyaratan.

Menurutnya, untuk kelangkaan berkas persyaratan dari BPBD Kota Banjar sebetulnya sudah terpenuhi. Namun BPBD Kota Banjar terlambat memberikan berkas persyaratan, sementara kuota bantuan untuk tahun ini sudah habis. 

“Kalau persyaratan sudah, sudah dipenuhi cuma kemarin terlambat, telat waktu sekitar satu mingguan. Jadi ini ditangguhkan akan ditindaklanjuti nanti tahun 2024 karena untuk anggaran tahun ini sudah habis,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)