Beranda Berita Nasional Bupati Herdiat Sebut Perjanjian Kontrak Kerja PPPK di Ciamis Diperpanjang 5 Tahun...

Bupati Herdiat Sebut Perjanjian Kontrak Kerja PPPK di Ciamis Diperpanjang 5 Tahun Sekali

Perjanjian-Kontrak-Kerja.jpg

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyatakan mulai sekarang PPPK di Kabupaten Ciamis tidak setiap tahun harus tanda tangan perpanjangan untuk perjanjian kerja. 

Herdiat mengatakan, mulai sekarang para PPPK di Ciamis itu tidak setiap tahun ada evaluasi maupun tidak setiap tahun ada perpanjang kontrak. 

Namun, kata Herdiat, evaluasi dan perpanjang kontrak tersebut akan berlangsung 5 tahun sekali. 

BACA JUGA:  Juli 2025: Bulan Tanpa Tanggal Merah, Tapi Tetap Bisa Liburan Seru!

“Tidak hanya kontrak 5 tahun sekali, yang lebih membanggakan lagi itu adalah PPPK juga mempunyai hak pensiun. Mudah-mudahan nanti tugas dan fungsinya bisa setara dengan ASN lainnya,” katanya, Rabu (20/12/23). 

Herdiat menjelaskan, sebelumnya Pemkab Ciamis telah meminta kepada Pemerintah Pusat supaya masa kerja para PPPK di Kabupaten Ciamis itu sampai dengan batas pensiun. Hal itu supaya tidak setiap tahun tanda tangan perjanjian kerja atau kontrak kerja.

BACA JUGA:  Gubernur Dedi: Jadi Pejabat Itu Bukan Buat Tidur Nyenyak, Tapi Buat Keringetan!

“Namun Pemerintah Pusat mengabulkan masa perjanjian kerja atau kontrak kerja untuk PPPK itu sampai 5 tahun sekali, dan juga mendapatkan untuk hak pensiun,” jelasnya.

Herdiat menyebut pihaknya mengajukan kuota sebanyak 3.510 orang untuk berbagai SKPD, terutama untuk pelayanan dasar, yakni pendidikan dan kesehatan. 

“Itu hampir lebih separuhnya untuk PPPK guru dan para medis,” ucapnya.

BACA JUGA:  Guru Tak Perlu Lagi 24 Jam Tatap Muka, Pak Menteri: “Cukup 16 JP Saja, Sisanya untuk Hidup!”

Herdiat menambahkan, yang mendapatkan perpanjangan kontrak PPPK itu ada sebanyak 1.932 orang.

“Mungkin nanti ada yang selesai di bulan April dan Juni 2024. Itu mungkin nanti akan ada perpanjangan kontrak oleh Bupati Ciamis berikutnya,” pungkasnya. (Feri/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)