Beranda Berita Nasional Bawaslu Kota Bandung: Penertiban APK di Pohon Kewenangan Satpol PP

Bawaslu Kota Bandung: Penertiban APK di Pohon Kewenangan Satpol PP

APK-Langgar-Aturan-Kampanye.jpg

harapanrakyat.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kota Bandung, Jawa Barat, tidak bisa langsung menertibkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Bawaslu beralasan, pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi penertiban. Sedangkan yang memiliki kewenangan untuk menertibkan APK yang melanggar aturan itu yakni Satpol PP.

Sebagai informasi, beberapa kalangan masyarakat di Kota Bandung mendesak aparat berwenang segera menertibkan pemasangan APK yang melanggar aturan. Maraknya pemasangan APK yang terpasang di sembarang tempat di Kota Bandung seperti di pohon, membuat geram berbagai pihak.

Baca Juga : Peserta Pemilu 2024 di Cimahi Mayoritas Langgar Aturan Kampanye

Selain mengganggu estetika, memasang APK di pohon dengan cara memakunya, dapat mengancam pertumbuhan pohon. Bahkan, larangan memasang APK di pohon pun sudah tertuang dalam pedoman pemasangan APK.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, Jawa Barat, mengaku tidak bisa menertibkan APK yang dipasang di pohon. Bawaslu mengakui penertiban itu bukan kewenangannya.

Anggota Bawaslu Kota Bandung, Bayu Mochamad mengatakan, penertiban APK merupakan ranah kewenangan Satpol PP. Sehingga pihaknya hanya bisa merekomendasikan untuk penertiban.

“Jadi untuk penertiban kami sama sekali tidak berwenang menertibkan APK, walau melanggar. Kami hanya memberikan rekomendasi penertiban,” ungkapnya di Kota Bandung, Kamis (7/12/2023).

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Menurut Bayu, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi tegas terhadap pemasangan APK yang melanggar itu.

Segera Tertibkan APK yang Melanggar Aturan

Seperti diketahui, sebaran APK tampak menempel di pohon-pohon yang berada di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung. Di antaranya Jalan Riau, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Cijawura, Jalan Gatot Subroto dan lain sebagainya. Sejumlah APK tersebut, terpasang menggunakan kawat atau paku pada pohon-pohon di sejumlah ruas jalan tersebut.

Ia menerangkan terkait penertiban APK, sebenarnya petugas Satpol PP bisa menertibkan langsung tanpa harus menunggu rekomendasi Bawaslu. Hal tersebut, terkait pelanggaran yang berhubungan dengan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca Juga : 16 Daerah di Jawa Barat Masuk Kategori Rawan Pemilu, Termasuk Cimahi?

Bayu menambahkan, salah satu pedoman pelaksanaan kampanye mengacu pada PKPU No 15 tahun 2023. Dalam aturan tersebut, lanjut Bayu, pemasangan APK harus mempertimbangkan estetika, etika, kebersihan, dan keindahan kota.

“Kemudian ada juga di pasal 70 bahwa melarang menempelkan bahan kampanye Pemilu di tempat umum. Seperti di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung pemerintahan, jalan protokol, termasuk di pepohonan. Satpol PP bisa langsung melakukan penertiban APK itu,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)