Beranda Berita Nasional Layanan Tera Ulang Timbangan di Banjar Tak Ditarik Retribusi Tahun Depan

Layanan Tera Ulang Timbangan di Banjar Tak Ditarik Retribusi Tahun Depan

Layanan-Tera-Ulang-Timbangan.jpeg

harapanrakyat.com,- Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) dan layanan tera ulang timbangan di Kota Banjar, Jawa Barat, mulai tahun depan akhirnya tidak dikenakan biaya retribusi pelayanan.

Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini pun akan dihilangkan dan tidak bisa lagi menjadi salah satu sektor penyumbang pendapatan daerah.

Sekdis Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar Neneng Widya Hastuti mengatakan, untuk tahun depan layanan tera ulang timbangan sudah tidak dikenakan retribusi.

Hal itu menyusul terbitnya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang ditindaklanjuti dengan PP 35 tahun 2023 ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

“Berdasarkan regulasi untuk retribusi tera dan tera ulang timbangan tidak masuk dalam undang-undang tersebut. Jadi mulai tahun depan tidak boleh dikenakan retribusi,” kata Neneng, Senin (4/12/2023).

DKUKMP Banjar sudah berupaya mencari solusi agar tidak kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tera ulang timbangan. Yakni melalui biaya sewa ulang yang akan diatur dalam peraturan walikota (Perwal).

Namun berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan, untuk penempatan sewa peralatan metrologi tidak diperbolehkan.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Target pendapatan asli daerah yang dari sektor tersebut pada tahun 2023 ini sebesar Rp 12 juta. Target itu sudah terealisasi 100 persen.

Baca Juga: Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca 3 Meter Ditangkap Damkar Banjar

“Kita sudah coba masukan tapi informasi terakhir dari hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan. Penempatan retribusi sewa peralatan metrologi tidak diperbolehkan,” terang Neneng.

Layanan Tera Ulang Timbangan Gratis, Uji KIR Kendaraan Belum Ditentukan

Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Banjar Wardoyo mengatakan, pihaknya masih menunggu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang saat ini masih dievaluasi oleh Kemendagri.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Apabila nantinya sudah tidak diperbolehkan, tentu akan mengikuti peraturan tersebut. Jika masih diperbolehkan akan tetap diberlakukan menggunakan mekanisme yang lain.

“Kita masih menunggu Raperda ditetapkan masih evaluasi kemendagri karena berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Kalau memang ngga boleh ya kita akan mengikuti peraturan itu,” katanya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)