harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sebarkan 249.797 lembar Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) kepada para wajib pajak. Penyebaran STPD tersebut melalui pemerintah desa pada tanggal 13 November 2023.
“Kita ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah melunasi kewajibannya membayar PBB P2. Selain itu, juga terima kasih kepada desa yang berperan aktif dalam optimalisasi PBB P2,” kata Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefulloh kepada harapanrakyat.com, Kamis (30/11/2023).
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat, untuk membayar kewajiban membayar pajak PBB P2, sesuai dengan surat tagihan yang Bapenda Ciamis kirimkan kepada pemerintah desa.
Namun jika masyarakat sudah membayar sebelum tanggal 13 November 2023, maka wajib pajak dapat mengabaikan STPD yang pihaknya sebarkan tersebut.
“Jika ada kesalahan data, maka bisa menghubungi Bapenda ataupun UPTD Bapenda serta melalui pemerintah desa,” katanya.
Sementara bagi masyarakat yang ingin membayar dan mengecek tunggakan, lanjut Aef, bisa melalui aplikasi milik Bapenda Ciamis yaitu Si Jago.
“Aplikasi Sistem Informasi Pajak Galuh Online ini untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak PBB P2,” terangnya.
Aef mengungkapkan, dalam STPD yang pihaknya sebarkan kepada wajib pajak tersebut, mencakup jumlah penagihan piutang dari tahun 2004 sampai 2023. Adapun nominal jumlah penagihan piutang itu sebesar Rp 17.574.068.448.
“Dari database di kami, per 29 November 2023, sudah ada realisasi atas piutang tersebut dengan total pembayaran Rp 700.000.000. Maka untuk sisa hutang di para wajib pajak masih sebesar Rp 16.893.887.765,” ungkapnya.
Aef berharap, agar para wajib pajak segera melunasi tunggakannya sesuai dengan STPD yang Bapenda Ciamis sebarkan.
Karena menurutnya, pajak yang masyarakat bayarkan tersebut sepenuhnya untuk mendukung program pembangunan di Kabupaten Ciamis.
“Apabila setelah terbit STPD masih belum melunasi tunggakan, maka akan ada penagihan secara langsung ke wajib pajak, yang diawali dengan adanya surat peringatan atau teguran. Maka lunasi pajaknya, awasi penggunaannya, nikmati hasilnya,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)