Beranda Berita Nasional Geledah Rumah Bupati Langkat, Satwa Dilindungi Ditemukan

Geledah Rumah Bupati Langkat, Satwa Dilindungi Ditemukan

ee66c4f4a13893ba3574e876721879e8.jpeg

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa (25/0/1/2022).

Plt jubir KPK Ali Fikri mengatakan, sejumlah uang terkait dugaan suap Terbit ditemukan penyidik dalam penggeledahan itu.

“Tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022).

Tak hanya menemukan sejunlah uang, penyidik KPK juga menemukan satwa yang dilindungi di rumah Terbit. Satwa itu langsung dibawa ke pihak terkait untuk mendapatkan penanganan yang tepat.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

“Ditemukan pula adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh undang-undang yang diduga milik tersangka TRP (Terbit). Atas temuan ini, tim Penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya,” ujar Ali.

Barang bukti yang ditemukan ini bakal didalami ke beberapa saksi dan tersangka ke depannya. KPK berharap barang bukti yang ditemukan bisa menguatkan tudingan penyidik dalam perkara ini.

Diketahui, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.