harapanrakyat.com,- Mall Pelayanan Publik (MPP) Puspa Asih di Lantai 3 Terminal Tipe A Kota Banjar, Jawa Barat kini mulai beroperasi. Warga dapat membayar pajak kendaraan bermotor hingga mengurus layanan perizinan di MPP tersebut.
Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih mengatakan, Mall Pelayanan Publik tersebut salah satu terobosan tranformasi pelayanan. Tujuannya untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Sejumlah gerai pelayanan yang sudah beroperasi. Seperti administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil), pembuatan kartu kuning untuk pencari kerja (AK-1).
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (Samsat) dan pelayanan BJPS Kesehatan. Termasuk pelayanan mengurus perizinan berusaha.
“Sekarang sudah ada MPP di sini terintegrasi dengan pelayanan perizinan terpadu satu pintu. Nanti akan ditambah lagi dengan pelayanan yang lain,” kata Ade Uu Sukaesih kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Pelayan seperti pembuatan kartu kuning (AK-1) bagi pencari kerja dan pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan e-KTP, kartu keluarga dan lainnya tidak ditarik biaya alias gratis.
Sedangkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan itu sesuai kewajiban masing-masing berkaitan dengan pembiayaan pribadi.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar Sahudi mengatakan, untuk pelayanan perizinan berikut OPD teknis sudah berjalan di MPP.
Ada sejumlah pelayanan yang sifatnya tidak penuh. Seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB dan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: 8 Aksi Konvergensi Pemkot Banjar, Jurus Jitu Turunkan Angka Stunting
“Untuk mengurus pelayanan perizinan sekarang kami pindah semua di MPP. Tapi untuk Samsat pelayanannya tidak semua,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Banjar Benny Suranata mengatakan, untuk pelayanan Samsat terbatas.
“Pelayanan Samsat di Mall Pelayanan Publik Banjar, kami melayani untuk pembayaran pajak tahunan dan juga bisa cetak SKKP yang pengesahan. Rencananya buka seminggu dua kali hari Senin dan Selasa,” katanya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)