Beranda Berita Nasional Polres Tasikmalaya Gerebek Gudang Penyimpanan Miras, 432 Botol Diamankan

Polres Tasikmalaya Gerebek Gudang Penyimpanan Miras, 432 Botol Diamankan

gudang-penyimpanan-miras.jpeg

harapanrakyat.com,- Satuan Samapta Polres Tasikmalaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan miras atau minuman keras. Lokasinya berada di Nagarasari, Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa (7/11/2023).

Operasi itu dilakukan sebagai rangka upaya Cipta Kondisi menjelang perhelatan Pemilu 2024. Tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu juga sebagai upaya pemberantasan penyakit masyarakat.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

“Sebanyak 432 botol miras berhasil kami amankan dari sebuah gudang yang jadi tempat penyimpanan miras,” ujar Kepala Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Iptu Hartono.

Ada pun rincian miras yang polisi amankan dari berbagai merek, Friendship botol kecil dan besar 44 Botol, Kajo 54 botol, AO 48 botol, Anggur Merah 60 botol, AG 48 botol. Ada juga Iceland Botol kecil 12 botol, Soju 44 botol, Prost 35 botol, Singaraja 55 kaleng, Vodka botol kecil 9 botol dan juga Cloud Seven 23 kaleng.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Baca Juga: Seorang Santri di Tasikmalaya Meninggal di Toilet, Diduga Tersengat Listrik

Menurut Iptu Hartono, barang bukti ratusan botol miras tersebut, diamankan ke Mako Polres Tasikmalaya Kota. Sedangkan identitas pemilik miras sudah diketahui dan akan dilakukan penindakan.

“Pemilik miras sudah kami tindak dan ratusan botol miras itu sudah kami amankan,” pungkasnya. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)