harapanrakyat.com,- Buntut kasus pembunuhan siswa SMP di Kecamatan Leuwigoong, Garut, yang dilakukan teman sekolahnya, membuat KPAI Daerah Tasikmalaya, Jawa Barat turun tangan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Tasikmalaya, melakukan asesmen terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang merupakan pelaku dalam kasus tersebut.
Upaya pemeriksaan psikis dengan cara menerjunkan tim psikiater dan tim hipnoterapi terhadap ABH, sangat perlu. Karena KPAI menganggap pembunuhan sadis ini perbuatan keji yang biasa dilakukan pelaku dewasa.
Selain pemeriksaan psikis, KPAI juga melakukan pendampingan terhadap proses penyidikan. Pasalnya, pelaku anak berbeda perlakuannya dengan pelaku dewasa, sehingga yang paling utama adalah mengedepankan hak anak.
Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Kasus Pembunuhan Siswa SMP di Garut, Ternyata Karena Ini!
“Karena anak ini masih mengalami trauma, jadi anak ini belum siap dengan apa yang telah terjadi dan yang ia alami. Sehingga masih sulit dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Ato Rinanto, Ketua KPAID Tasikmalaya, Selasa (7/11/2023), di Mapolres Garut.
Menurutnya, upaya pendampingan terhadap pelaku anak ini sangat perlu. Karena pada prinsipnya hak anak sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengedepankan asas masa depan anak.
“Masih murung, informasi dari ibu Kanit bahwa anak ini bisa bicara apa bila ada ayahnya. Jadi, kita sepakat akan menerjunkan tim terapis untuk mengembalikan psikisnya terlebih dahulu,” terang Ato.
Sebelumnya, kasus pembunuhan siswa SMP di Garut itu terjadi pada Senin (30/10/2023) lalu. Korban atas nama Agum Gumelar baru bisa ditemukan pada Jumat (3/11/2023).
Jasad korban ditemukan di Sungai Cimanuk, Kecamatan Cibiuk, dengan kondisi terdapat bekas luka sayat di leher. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)