KBRN, Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menargetkan pihaknya akan menuntaskan revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) pada tahun 2022.
Dasco mengakui pembahasan revisi RUU KUHP itu berjalan alot karena ada beberapa pasal yang belum ada titik temu. Namun demikian, pembahasan RUU KUHP akan terus dilakukan agar sempurna dan tidak digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pembahasan malah masih ada beberapa item yang masih belum ada pemecahannya. Justru kita ingin undang-undangnya sempurna dan lalu kemudian juga tidak di-judicial review,” kata Dasco, Minggu (02/01/2022).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu yakin pembahasan RUU KUHP akan selesai tepat waktu karena telah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
“Ya, pada prinsipnya kita Prolegnas Prioritas, termasuk KUHP (RKUHP). Itu kita akan selesaikan insyaAllah di tahun depan,” kata Dasco.
Saat ini, Sufmi menyebut RKUHP masih dalam tahap penyempurnaan dan sosialisasi oleh pemerintah. Dia memastikan pihaknya bakal terus berkomunikasi dengan pemerintah terkait lanjutan penyempurnaan RUU tersebut.
“Komunikasi dengan pemerintah terus berjalan baik KUHP maupun UU yang lain yang masuk Prolegnas Prioritas (2022),” kata Sufmi.
Diketahui, beberapa waktu terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak DPR RI agar revisi RUU KUHP segera disahkan. Desakan itu merupakan hasil rekomendasi Bahtsul Masail Qanuniyah NU yang digelar dalam Muktamar ke-34 di Lampung 23-24 Desember lalu