Beranda Berita Nasional Resmi, Prabowo Gaet Gibran Jadi Cawapresnya, Daftar ke KPU 25 Oktober

Resmi, Prabowo Gaet Gibran Jadi Cawapresnya, Daftar ke KPU 25 Oktober

Resmi-Prabowo-Gaet-Gibran-Jadi-Cawapresnya-Daftar-ke-KPU-25-Oktober.jpeg

harapanrakyat.com,- Calon Presiden (Capres) Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto mengumumkan Cawapres pendampingnya untuk Pilpres 2024, yakni Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu Ia sampaikan di kediamannya, di jalan Kertanegara Jakarta Selatan, pada Minggu (22/10/2023) malam.

Pengumuman nama Cawapres pendamping Prabowo tersebut, dihadiri para Ketua Umum Parpol di Koalisi Indonesia Maju. Antara lain Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum Demokrat AHY, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, serta Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Baca juga: Pendapat Rocky Gerung Soal Deklarasi Projo Dukung Prabowo, Tandai Perang Politik Jokowi vs Megawati

Pengumuman resmi Gibran sebagai Cawapres pendamping Prabowo tersebut, dengan cepat menyebar di berbagai media sosial.

Salah satu akun instagram @jayalah.negriku memposting video detik-detik Prabowo Subianto mengumumkan nama calon Wakil Presiden pendampingnya.

“Kita telah berembuk secara final secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju,” ungkap Prabowo.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Prabowo menuturkan, pihaknya akan mendaftar ke KPU sebagai Capres Cawapres 2024 tanggal 25 Oktober 2023. Sebelum mendaftar ke KPU, pada hari Senin (23/10/2023) Prabowo terlebih dahulu akan menggelar Rapimnas Partai Gerindra.

Adapun nama Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, sebelumnya memang santer disebutkan bakal menjadi pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Meski usianya masih di bawah 40 tahun, namun Gibran memenuhi syarat menjadi Cawapres lantaran sudah pernah menjabat sebagai Kepala Daerah. Hal itu seiring dengan keputusan MK baru-baru ini soal batas usia Capres Cawapres yang menjadi kontroversial. (R8/HR Online/Editor Jujang)